Habiburokhman Singgung Operasi Rahasia Penjegalan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres Prabowo

Habiburokhman Singgung Operasi Rahasia Penjegalan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres Prabowo
Habiburokhman Singgung Operasi Rahasia Penjegalan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres Prabowo

POTRETANDALAS.COM – Habiburokhman dari Gerindra kembali menyinggung dugaan operasi rahasia yang bertujuan untuk menjegal Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Menurut Habiburokhman, operasi ini di duga memanfaatkan pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi (MKMK).

Habiburokhman menyatakan bahwa dugaan adanya pihak yang melancarkan operasi rahasia untuk menjegal Gibran sebagai cawapres Prabowo semakin terasa.

Ia mengungkapkan kemungkinan operasi ini di lakukan dengan memanfaatkan panggung pemeriksaan MKMK untuk melakukan pembangkangan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini di sampaikan dalam keterangannya pada Senin (6/11/2023).

Mendiskreditkan Ketua MK, Anwar Usman

Habiburokhman juga menyinggung wacana yang pertama, yaitu dengan cara memfitnah dan mendiskreditkan Ketua MK, Anwar Usman, yang di duga melakukan pelanggaran larangan konflik kepentingan dalam menangani perkara.

Ia menyoroti pengutipan pasal 17 ayat (5) UU 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang di lakukan secara culas.

BACA JUGA:  Pertemuan Asri AG dan H.Jayari, Isyarat Dukungan Untuk Paslon AIR

Mungkin maksud dari tindakan ini adalah agar jika Anwar Usman terbukti melanggar pasal 17 tersebut, maka putusan MK akan di pertanyakan oleh publik dan akan menggerogoti kredibilitas pasangan Prabowo-Gibran.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa wacana ini merupakan taktik yang tidak berdasar dan membabi buta.

Menurutnya, pasal 17 ayat (5) UU KK tidak mengatur tentang hakim konstitusi, tetapi mengatur hakim agung dan hakim di bawah Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) UUKK.

Oleh karena itu, Anwar Usman tidak dapat dijerat dengan pasal 17 tersebut.

Habiburokhman juga menyatakan bahwa dalam perkara uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi, tidak ada istilah konflik kepentingan.

Menurutnya, yang di periksa dalam perkara tersebut adalah norma atau redaksi aturan dalam undang-undang, bukan fakta hukum atau konflik kepentingan antarmasyarakat.

BACA JUGA:  MKMK Gagal Menjaga Martabat MK, Pelapor Akan Laporkan ke Ombudsman RI

Upaya Menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi

Selain itu, Habiburokhman menyoroti bahwa wacana untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi telah di bantah oleh banyak ahli.

Dia juga berharap agar anggota Mahkamah Konstitusi dapat berpikir dengan jernih sebelum mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang sedang di periksa.

Habiburokhman menambahkan bahwa wacana yang paling tidak masuk akal adalah bahwa Mahkamah Konstitusi akan menganulir putusan terkait batas usia calon presiden atau wakil presiden dalam uji materi Undang-Undang Pemilu.

Wacana ini telah di bantah oleh banyak ahli dengan mengacu pada ketentuan pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memeriksa perkara pada tingkat pertama dan terakhir, dan putusannya bersifat final.

BACA JUGA:  Jimly Asshiddiqie: Keputusan Batas Usia Capres dan Cawapres Jika Diubah Berlaku pada Pemilu 2029

Dia berharap agar anggota Mahkamah Konstitusi dapat berpikir dan bersikap jernih sehingga putusan yang di keluarkan bebas dari intervensi dan pengaruh buruk skenario penjegalan Gibran.

Dia juga mengingatkan bahwa segala tindakan yang di lakukan selalu di awasi oleh rakyat. (SULKOPLI)