Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Pencabulan 9 Anak SD di Rest Area KM 62

Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Pencabulan 9 Anak SD di Rest Area KM 62

POTRETANDALAS.COM – Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang pria AD alias Mahmud (32) yang beralamat di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta di rest area KM 62 B Tol Japek pada hari Minggu, 7 Juli 2024.

AD merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Korban dari kejadian ini adalah sembilan anak laki-laki yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar menyatakan bahwa pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang diduga terjadi sejak tahun 2019 hingga Maret 2024.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Arwin pada hari Senin, (8/7/2024).

BACA JUGA:  Strategi Pengelolaan Jasa Parkir di Kabupaten Purwakarta: Meningkatkan Pendapatan dan Penciptaan Lapangan Kerja

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta segera melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta segera menangkap pelaku.

Pelaku Dibujuk dengan Uang dan Main PS Gratis

Arwin menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus untuk memuaskan nafsunya. Pelaku memanfaatkan anak-anak di sekitar wilayah tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp20 ribu dan bermain playstation gratis.

Modus terduga pelaku mengajak korban bermain game dan memberi sejumlah uang. Bahkan pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak,” jelas Arwin.

Arwin menambahkan, sampai saat ini ada sembilan anak laki-laki di bawah umur yang melapor bahwa telah menjadi korban. Para korban merupakan anak laki-laki dengan rata-rata usia 7-9 tahun.

BACA JUGA:  Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan Bergengsi dari Pemprov Jawa Barat atas Tata Kelola SDI yang Berkualitas Tinggi

“Sejauh ini, ada sembilan orang (korban) yang telah melapor ke Polres Purwakarta. Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban lainnya. Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres Purwakarta,” ungkapannya.

Kini, kata Arwin, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku kita bakal jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” pungkasnya. (zul)

BACA JUGA:  KH. Ivan Kuntara Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pasangan Ane Ratna Mustika dan Budi Hermawan pada Pilkada Purwakarta 2024