Pj Bupati Purwakarta Himbau Para Calon Bupati Tidak Sembarangan Menggunakan Lambang Daerah

 

PURWAKARTA,PA-Para kandidat bakal calon Bupati Purwakarta pada Pilkada 2024 melakukan berbagai upaya atau tebar pesona untuk menarik simpati masyarakat.

 

Namun sungguh sangat disayangkan ada salah satu kandidat dengan terang-terangan melakukan perbuatan yang kurang elok, yakni dengan menggunakan logo atau lambang Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Purwakarta di banner pencalonan dirinya, yakni H Zainal Arifin.

 

Dari penelusuran di lapangan, banner tersebut berukuran 60×90 cm dicetak dengan menggunakan empat warna yang melambangkan partai koalisi yang mengusungnya. Warna yang digunakan di banner tersebut adalah merah (PDIP), hijau (PPP), biru (PAN) dan Orange (Hanura).

 

Penggunaan logo atau lambang Pemda Purwakarta di banner calon bupati ini, menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat.

 

Hal tersebut cukup beralasan, lantaran akan terbentuk persepsi negatif di publik, seolah-olah Pemkab Purwakarta, dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) digiring untuk mendukung calon tersebut.

 

Untuk menghindari persepsi negatif yang menyesatkan tersebut, Pj Bupati Purwakarta, Benni Irawan menegaskan agar para kandidat calon Bupati Purwakarta tersebut tidak sembarangan dalam menggunakan lambang atau logi pemerintah daerah, khususnya logo Pemkab Purwakarta.

BACA JUGA:  Kapolsek Penukal Tegaskan Dukungan Program Ketahanan Pangan

 

“Ngak ada kaitannya dengan pemerintah daerah soal pencalonan individu-individu itu. Untuk sebaiknya mereka tidak usah mencantumkan simbol-simbol daerah dalam hal apapun,” tegas Pj Bupati Purwakarta, Benni Irawan, Rabu (5/6/2024) usai upacara memperingati hari Lingkungan Hidup Sedunia, di Taman Mayadatar, Purwakarta.

 

Lebih lanjut, Pj Bupati mengatakan jika hal tersebut tetap dipaksakan dengan berbagai alasan, ia khawatir ada berbagai macam persepsi negatif yang timbul di masyarakat.

 

“Saya khawatir berbagai persepsi publik muncul. Terutama tuduhan seakan ASN mendukung salah satu calon, padahal tidak ada hubungannya sama sekali dengan pemerintah daerah,” tegasnya.

 

Memang lanjut Benni Irawan, logo atau lambang pemerintah tersebut bukan milik pemda, melainkan milik masyarakat secara keseluruhan. Namun demikian, ia menegaskan ada aturan dan etika yang mengatur penggunaan lambang daerah.

BACA JUGA:  Tim Beruang Hitam Polres PALI Tangkap Pelaku Pencurian di Warung

 

Dalam waktu dekat, Ia beserta jajaranya akan mengevaluasi pemasangan banner, baliho para calon, termasuk penyertaan logo pemda di salah satu calon Bupati Purwakarta yakni H. Zainal Arifin.

 

“Kami dan seluruh jajaran yang terkait akan melakukan evaluasi terkait pemasangan dan penggunaan simbol-simbol pemerintah di salah satu banner calon Bupati. Kemudian kami akan menyampaikan hal tersebut kepada yang bersangkutan agar tidak sembarangan memakai simbol-simbol pemerintah secara sembarangan,” tegas Pj Bupati Purwakarta tersebut.

 

Ditempat yang sama, Kepala Sat Pol PP Purwakarta, Aulia, saat ditanya banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam pemasangan baliho dan banner calon Bupati Purwakarta menegaskan pihaknya sudah melakukan penertiban.

 

“Kami sudah melakukan upaya penertiban baliho dan banner para calon Bupati tersebut terutama yang melanggar Perda No 5 tahun 2022. Tapi ya banyak juga yang bandel. Siang kami tertibkan malam mereka pasang lagi,” kata Aulia.

 

Namun demikian, lanjut dia, sebagai penegak perda, pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban, utamanya segala hal yang bertentangan dengan Perda Purwakarta.

BACA JUGA:  Purwakarta: Surga Wisata Alam dan Kuliner di Jawa Barat

 

Hasil pemantauan di lapangan, masih banyak terdapat berbagai pelanggaran banner-banner calon Bupati Purwakarta yang melanggar, yakni yang terpasang ditiang-tiang listrik dan pepohonan di jalan-jalan protokol, seperti banner H. Budi Hermawan, Irwan Abdurahman dan H Zainal Arifin. (Zul)