Diduga Bermasalah, Anggaran Dana Desa Sunggutan 2024 Disorot, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi

Diduga Bermasalah, Anggaran Dana Desa Sunggutan 2024 Disorot, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi

 

OKI -Potretandalas.com- Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD/DD) Tahun 2024 di Desa Sunggutan, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi sorotan serius. Sejumlah item kegiatan bernilai ratusan juta rupiah diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi serta akuntabilitas penggunaannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa alokasi anggaran Dana Desa 2024 yang disinyalir bermasalah, di antaranya kegiatan Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) dengan anggaran sebesar Rp 120.430.000. Namun hingga kini, keberadaan dan aktivitas BUM Desa tersebut belum terlihat jelas oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Pemkab PALI Salurkan Bantuan Bupati untuk Santri Ponpes Modern Al-Razi Tanah Abang

 

Selain itu, anggaran di bidang Peningkatan Produksi Peternakan yang terbagi dalam dua item, masing-masing sebesar Rp 103.251.200 dan Rp 95.723.800, yang seharusnya diperuntukkan bagi pengadaan alat produksi, pengolahan peternakan, hingga pembangunan kandang, juga diduga tidak memberikan dampak nyata bagi warga desa. Sejumlah masyarakat mengaku tidak merasakan manfaat dari program tersebut.

 

Tak hanya itu, anggaran Peningkatan Produksi Tanaman Pangan berupa alat produksi dan pengolahan pertanian, termasuk penggilingan padi atau jagung, dengan nilai Rp 4.718.000, turut dipertanyakan realisasinya di lapangan.

BACA JUGA:  Satlantas Polres PALI Tanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Usia Dini di TK Bhayangkari

 

Mirisnya, ketika awak media berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melakukan klarifikasi, Kepala Desa Sunggutan justru terkesan menghindar. Berkali-kali upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons sama sekali. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

 

Sikap tertutup oknum kepala desa dinilai mencederai prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Sebagai pengelola anggaran negara di tingkat desa, kepala desa seharusnya bersikap kooperatif, terbuka, dan siap memberikan penjelasan kepada masyarakat maupun insan pers.

BACA JUGA:  Ini Pesan Kapolres PALI di Acara Penanaman Jagung di Desa Suka manis Didukung Polsek Tanah Abang

 

Masyarakat berharap pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga aparat penegak hukum, dapat turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Sunggutan Tahun 2024 agar tidak menimbulkan preseden buruk serta memastikan anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sunggutan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan permasalahan penggunaan Dana Desa tersebut.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *