Diduga Kepala Desa Pedamaran V Menyalahgunakan Dana Desa Anggaran Tahun 2023 Untuk Kegiatan BUMDes
OKI –Potretandalas.com- Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kali ini melibatkan Kepala Desa Pedamaran V, Kecamatan Pedamaran, yang berinisial (E). Informasi ini terungkap saat media ini melakukan kunjungan langsung ke desa tersebut pada Senin (09/06/2025).
Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan, menyatakan bahwa Kepala Desa (E) diduga kuat telah menyalahgunakan Dana Desa yang dialokasikan untuk kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dana sebesar Rp 354.475.000 dialokasikan untuk penyertaan modal usaha pengadaan kursi dan tenda.
Namun, berdasarkan pantauan dan penelusuran tim di lapangan, ditemukan bahwa realisasi pengadaan barang jauh dari nilai anggaran yang tercatat. “Yang kami lihat hanya ada beberapa unit tenda dan kursi saja, tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam laporan penggunaan anggaran,” ujar warga tersebut.
Warga juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi atau transparansi dari pihak desa terkait penggunaan dana tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih karena Dana Desa seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan warga desa, justru terkesan digunakan untuk kepentingan pribadi.” Cetusnya
Dari hasil laporan yang terima dari beberapa sumber , diharapkan agar Pihak kecamatan maupun inspektorat daerah diharapkan segera melakukan audit dan investigasi mendalam terkait dugaan penyimpangan ini.
Masyarakat mendesak agar penggunaan Dana Desa diawasi lebih ketat dan transparan guna mencegah terjadinya praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa khusus nya di desa Pedamaran V
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa (E) belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.(Ari Badi)
