Palembang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Sumatera Selatan. Setelah kasus di SMK Negeri 1 Lahat viral, kini giliran SMA Negeri 9 Palembang disorot publik karena diduga melakukan pungli berkedok iuran komite.
Informasi tersebut diungkapkan salah satu wali murid berinisial YJ. Ia mengaku pihak sekolah mewajibkan orang tua membayar uang komite hingga jutaan rupiah dengan sistem cicilan sebesar Rp400 ribu per bulan. Praktik itu, kata YJ, telah rutin terjadi setiap tahun.
“Pungli uang komite ini tiap tahun ada, jumlahnya sampai jutaan rupiah. Saya bayar dengan cara mengangsur karena kalau harus lunas sekaligus, saya tidak sanggup,” ujar YJ kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
YJ bahkan menyertakan bukti berupa surat tanda terima pembayaran yang ditandatangani pihak sekolah dan wali murid, namun tanpa cap atau stempel resmi sekolah.
Padahal, pungutan semacam itu jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang adanya pungutan wajib kepada siswa atau wali murid.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Negeri 9 Palembang Hamdani, S.Pd., M.Pd membantah tudingan tersebut. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi mendalam, Hamdani justru melontarkan pernyataan bernada mengintimidasi kepada wartawan.
“Masalah seperti ini jangan diberitakan, nanti kalian dikejar-kejar orang. Kalau memang ada yang mengatakan pungli di sekolah ini, panggil orangnya,” ucap Hamdani. (Syam/TIM)
