PALI— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah dengan menggelar Forum Konsultasi Publik bertema Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), Selasa (7/10/2025)
Kegiatan ini diikuti oleh unsur pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan. Forum tersebut menjadi wadah dialog terbuka antara penyelenggara layanan dan penerima manfaat untuk membangun pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Kepala Disdukcapil PALI, Darma, S.E., M.M., menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari komitmen untuk memperkuat keterlibatan publik dalam proses perbaikan layanan.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan pelayanan publik memiliki arah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lewat forum ini, masyarakat bisa memberikan masukan secara langsung,” ujarnya.
Selain sebagai sarana partisipasi, kegiatan ini juga menjadi momen evaluasi terhadap capaian pelayanan dan strategi pengembangan ke depan agar sejalan dengan standar pelayanan publik nasional.
Salah satu fokus utama Disdukcapil adalah penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program ini memungkinkan warga untuk mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan secara daring tanpa harus membawa dokumen fisik.
Pemateri kegiatan, Iwan Kurniawan, S.Kom., menjelaskan bahwa IKD bukan pengganti KTP elektronik, melainkan pelengkap yang memberikan kemudahan di era digital.
“IKD adalah bentuk kemudahan, bukan pengganti dokumen fisik. Dengan IKD, masyarakat dapat lebih cepat dan efisien dalam mengakses layanan publik,” jelasnya.
Dalam upaya memperluas jangkauan layanan, Disdukcapil juga telah menghadirkan Anjungan Duk Capil Mandiri (ADM) di beberapa kecamatan seperti Penukal, Babat, dan Abab. Masyarakat kini bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri tanpa harus antre di kantor pusat Disdukcapil.
Setelah sempat terkendala jaringan, layanan di kantor camat kini kembali aktif sejak 1 Oktober, memberikan kemudahan bagi warga di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan.
Darma menambahkan, Disdukcapil PALI akan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
“Kami tidak berhenti pada satu inovasi. Setiap masukan dari masyarakat akan menjadi dasar untuk perbaikan layanan. Pegawai juga terus dibekali dengan pelatihan agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan publik,” tegasnya.
Melalui forum konsultasi publik ini, Disdukcapil PALI menunjukkan komitmen nyata dalam membangun pelayanan publik yang inklusif dan berbasis teknologi. Implementasi IKD dan pengembangan inovasi digital lainnya diharapkan mampu mempercepat transformasi pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap k
inerja pemerintah daerah.(Syam)
