Himbau Warga Terkait Larangan Tangkap Ikan dengan Setrum dan Racun, Ini yang Dilakukan Polsek Penukal Utara 

Himbau Warga Terkait Larangan Tangkap Ikan dengan Setrum dan Racun, Ini yang Dilakukan Polsek Penukal Utara

PALI – Selasa (30/09/2025), Polsek Penukal Utara melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk serta himbauan kepada masyarakat terkait larangan menangkap ikan dengan menggunakan setrum maupun racun di wilayah Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si, yang memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Tempirai bersama personel untuk turun ke lapangan. Personel yang terlibat antara lain Aipda Cecep Budi Prasetyo, Brigpol Riko Karnando, dan Briptu Irsan.

BACA JUGA:  Pemdes Pengabuan Timur dan Masyarakat Laksanakan Upacara HUT RI Ke-80 di Lapangan Bola kaki Desa Pengabuan Timur

 

Pemasangan spanduk dilakukan di titik-titik strategis desa, dilanjutkan dengan penyampaian himbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal tersebut.

 

Menurut Kapolsek Penukal Utara, kegiatan ini dilakukan karena masih adanya masyarakat yang menangkap ikan menggunakan setrum dan racun yang dapat menimbulkan dampak buruk.

“Praktik penangkapan ikan dengan setrum maupun racun sangat merusak ekosistem perairan. Selain itu, cara ini juga merugikan masyarakat lain, khususnya yang memiliki usaha kolam dan tambak ikan. Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar dan berhenti menggunakan cara-cara yang membahayakan lingkungan,” ujar IPDA Budi Anhar.

BACA JUGA:  Polres PALI Gelar Sosialisasi Pemetaan SDA dan SDM untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Desa Air Itam

Lebih lanjut, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Utara menegaskan komitmen Polres PALI dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas pelaku pelanggaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten PALI, khususnya di wilayah Penukal Utara, untuk bersama-sama menjaga lingkungan perairan. Penangkapan ikan dengan racun maupun setrum bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keberlanjutan sumber daya alam. Polres PALI akan terus hadir untuk menegakkan aturan sekaligus mengedukasi masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, lestari, dan bermanfaat bagi generasi mendatang,”tegas Kapolres PALI dalam pernyataannya.

BACA JUGA:  Grand Final Pemilihan Duta Smansa Agung Tahun 2024

Kegiatan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dengan situasi aman dan kondusif.

“Masyarakat yang ditemui di lokasi menyambut baik langkah Polsek Penukal Utara dalam mengedukasi mereka terkait pentingnya menjaga ekosistem sungai dan perairan,”pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *