PALI,PA – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menegaskan tidak akan membiarkan pekerjaan proyek yang menyimpang dari spesifikasi. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas PUTR PALI, Ristanto, saat meninjau proyek peningkatan jalan Desa Talang Akar–Batas Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (30/9/2025).
Proyek senilai Rp3,49 miliar dari APBD PALI 2025 ini dilaksanakan oleh CV Cita Cipta dengan nomor kontrak 600/055/KPA.01/PATABKML/VI/2025. Dalam peninjauan, Ristanto mendapati adanya pembangunan siring drainase yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Pembangunan drainase itu keliru, karena posisi dinding lebih tinggi dari badan jalan. Hal ini tidak dibenarkan, sebab nantinya air justru akan menggenangi jalan,” tegas Ristanto.
Ia menyebut, kesalahan itu kemungkinan akibat penggalian drainase yang tidak sesuai sehingga dinding terpaksa ditinggikan. “Solusinya, yang pertama drainase tersebut dibongkar dan dibuat baru, atau dinding drainase direndahkan. Selain itu pembangunan bisa dialihkan ke ruas jalan lain untuk mencukupi volume pekerjaan,” ujarnya.
Ristanto juga menyinggung bangunan cor lama yang sebagian masih ada di lapangan. Menurutnya, pemanfaatan kembali konstruksi lama diperbolehkan jika kondisinya masih baik. “Selama bangunan cor yang lama masih bagus dan bisa digunakan, maka tidak masalah. Pembangunan bisa dialihkan di ruas lain agar volume sesuai RAB,” jelasnya.
Ia menegaskan pembayaran hanya dilakukan untuk pekerjaan yang sesuai spesifikasi. “Kalau kami bayar, maka tentu akan menjadi masalah buat kami. Karena nantinya pekerjaan tersebut akan ditinjau dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi kami tegas sejak awal, demi mewujudkan pembangunan kabupaten PALI bermutu, mewujudkan PALI Maju, Indonesia Emas,” pungkasnya.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan warga Desa Talang Akar yang enggan disebutkan namanya. Ia mengeluhkan adanya dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan. “Ketebalan agregat B di beberapa segmen diduga tidak seragam. Jika di Segmen E dan B terpasang 15 cm, segmen lain diperkirakan di bawah 15 cm,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pekerjaan pembongkaran beton rusak. Menurutnya,Pembongkaran beton itu tidak sesuai kondisi lapangan. Beton hanya dibongkar dibeberapa segmen, dan ada segmen yang harusnya dibongkar tapi tidak dikerjakan hanya ditutup agregat.
Selain itu, ia menduga lantai kerja (beton kurus) setebal 10 cm hanya dicor di Segmen tertentu, sementara di segmen lain tidak dilakukan. “Sementara pembangunan drainase yang satu paket dengan jalan juga dipertanyakan karena posisi dinding drainase lebih tinggi dari badan jalan,” tambahnya.(Red)
