MUSI BANYUASIN — Aparat kepolisian dari jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang terjadi di lokasi aktivitas sumur minyak ilegal di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah titik sumur dan kendaraan operasional hangus terbakar serta merusak lahan milik perusahaan.
Peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi pada Selasa malam, 31 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Api diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal di area tebing, kemudian dengan cepat menyambar tempat penampungan minyak mentah yang berada di sekitarnya. Kondisi tersebut membuat kobaran api merambat mengikuti aliran minyak hingga menjalar ke area yang lebih rendah.
Menindaklanjuti kejadian itu, tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, dan Polsek Keluang langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta mengumpulkan barang bukti awal guna mendukung proses penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan sementara di lapangan, petugas menemukan sedikitnya 11 titik sumur minyak ilegal dalam kondisi rusak dan terbakar. Selain itu, sejumlah aset turut terdampak, di antaranya delapan unit mobil pickup, satu unit truk, serta beberapa sepeda motor yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Pihak perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) juga melaporkan adanya kerusakan lahan akibat kebakaran tersebut dengan luas diperkirakan mencapai sekitar 4,2 hektare.
Dalam perkembangan penyelidikan, aparat kepolisian disebut telah mengantongi beberapa identitas yang diduga terkait dengan kepemilikan sumur minyak ilegal tersebut. Sejumlah nama berinisial M, R, K, dan I kini tengah dalam proses pendalaman oleh penyidik, sementara titik-titik sumur lainnya masih terus ditelusuri.
Untuk menjaga keselamatan masyarakat dan kelancaran proses penyidikan, petugas telah memasang garis polisi di area terdampak guna membatasi akses warga ke lokasi yang dinilai masih berisiko.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas penambangan minyak ilegal.
Menurutnya, praktik pengeboran minyak tanpa izin atau illegal drilling tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan manusia serta berpotensi merusak lingkungan secara luas.
“Tim saat ini masih bekerja di lapangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan sumur-sumur ilegal tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak perusahaan dan warga sekitar, serta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.
Penanganan kasus kebakaran ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menjaga keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan, serta menertibkan praktik-praktik ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah.
Syamsudin/ Rilis Polda Sumsel
