Kelebihan Jam Kerja Belum Dibayar, Karyawan PT. MMU Cari Keadilan

PALI, Potretandalas.com–Puluhan Karyawan PT. Maju Mandiri Utama (MMU), Keluhkan Hak mereka, pasalnya sudah bertahun-tahun kerja, menurut mereka hanya dibayar gaji pokok saja, sementara kelebihan jam kerja mereka belum dibayar, hal ini sebagaimana disampaikan karyawan PT MMU, Efri Sandi kepada awak media, Senin (29/08/2022).

Menurut Efri Sandi, Berdasar UU no 13 tahun 2013 jo UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020, PP No 36 tahun 2021.Bila mana Tenaga Kerja sudah menjalankan kewajibanya yang di tentukan perusahaan, maka perusahaan wajib membayar tenaga kerja denga upah yang sudah diatur dalam peraturan di atas.

BACA JUGA:  Oknum Wartawan Diduga Terlibat Investasi Bodong di Sukabumi, Ketua DPD PWRI Jabar: Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan PWRI

” Kami bekerja 12 jam sehari, tapi cuma dibayar gaji pokok saja, jadi kelebihan jam kerja kami tidak dibayar, ini sudah lama terjadi, saya sendiri sudah 15 tahun bekerja disini,” ujarnya.

“4 jam sehari, kalau 20 hari dikali empat jam, 4×20 sama dengan 80 jam hak kami tidak di bayar, ini sudah terjadi bertahun-tahun, jadi bayangkanlah berapa kerugian kami,” paparnya lebih lanjut.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara, Polres PALI Gelar Praktek Safety Riding 

“Kami berharap, kepada semua pihak, tolong kami, beri kami keadilan, kami seperti pekerja rodi,kepada siapa kami minta tolong,” harapnya sedih.

“Jika dalam satu Pekan ini hak kami belum dibayar, maka kami akan melakukan aksi mogok kerja,” ungkap Efri, yang juga mengatakan kalau dirinya ditunjuk oleh rekan-rekannya sebagai kordinator dalam menyelesaikan persoalan ini.

BACA JUGA:  Sungai Batang Hari Abab Meluap, Rendam Puluhan Rumah Warga

Sementara itu, Teguh Supriyadi ,Projeck Kordinator dari PT. MMU, mengatakan,
“Sudah saya terima surat Tuntutan karyawan yang di koordinir oleh bapak Efri sandi,” ujarnya.

“Sudah saya sampaikan kepada pihak manajemen melaui email, untuk disampaikan kepimpinan, dan untuk selanjutnya, saya serahkan kepada pihak manajemen dan pimpinan,” jelas Teguh.(syam)