Komitmen Perusahaan Dipertanyakan, MMPPL Soroti Ketidaksesuaian Janji dan Realisasi Proyek Pabrik Sawit di Panta Dewa

PALI — Aktivitas pembangunan pabrik sawit di Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI, kembali memunculkan tanda tanya besar. Di tengah keluhan warga mengenai kegaduhan proyek dan lalu lintas alat berat yang meningkat, muncul pula dokumen pernyataan dari PT Aburahmi yang justru membuka ruang kritik lebih luas. Dokumen tersebut, yang diteken bagian Legal perusahaan, memuat janji pengutamaan rekrutmen tenaga kerja lokal, khususnya pemilik lahan.

 

Di atas kertas, perusahaan tampak mengakui adanya tanggung jawab sosial. Namun, bagi Rawan Pelangi, Sekretaris Mahasiswa dan Masyarakat Pali Peduli Lingkungan (MMPPL), komitmen itu jauh dari memadai bahkan mulai dipertanyakan sebelum pabrik berdiri.

 

Dalam penelusuran MMPPL, adanya surat pernyataan dari perusahaan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa perusahaan menyadari adanya keterikatan moral terhadap masyarakat sekitar. Namun, di lapangan, Rawan menilai sinkronisasi antara dokumen dan realitas belum terlihat.

 

“Ini bukan sekadar janji rekrutmen ini soal integritas perusahaan, Ketika realisasi belum berjalan sementara dampak proyek sudah dirasakan warga, wajar jika publik bertanya sejauh mana komitmen itu dipenuhi” ujarnya.

BACA JUGA:  Gelar Aksi Sosial Bagikan Takjil, Ini Kata Kapolsek Tanah Abang 

 

MMPPL mencatat setidaknya tiga keluhan utama warga yakni peningkatan kebisingan dari alat berat, lalu lintas proyek yang mengganggu, dan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

 

Rawan juga mempertanyakan aspek keterbukaan informasi perusahaan. Dokumen Amdal, rencana mitigasi, dan aturan internal terkait pengelolaan dampak selama konstruksi disebut masih sulit diakses masyarakat.

 

“Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Jika perusahaan ingin diterima, maka informasi mengenai dampak lingkungan harus dapat diakses, bukan disimpan sebagai dokumen internal,” kata Rawan.

 

Ia menambahkan, proyek berskala besar seperti pabrik sawit seharusnya menjalankan prinsip free, prior, and informed consent, yakni hak masyarakat untuk mengetahui potensi dampak jauh sebelum aktivitas konstruksi berjalan.

 

Salah satu poin paling disoroti berasal dari isi surat pernyataan perusahaan yakni pengutamaan pemilik lahan sebagai tenaga kerja. Namun, menurut pemantauan MMPPL, tidak ada mekanisme rekrutmen yang jelas, terukur, dan terdokumentasi secara terbuka.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergisitas SKK Migas, Pertamina EP Pendopo Field dan Medco E&P Menggelar Forum Komunikasi Bersama Pemerintah Kecamatan di Wilayah Operasional hulu Migas,

 

“Apakah sudah ada daftar prioritas, Bagaimana verifikasi data pemilik lahan dan Siapa yang bertanggung jawab memastikan rekrutmen tidak diselewengkan, Sampai saat ini tidak ada jawaban publik,” ujar Rawan.

 

Ia menegaskan bahwa tanpa mekanisme yang transparan, janji itu rentan berubah menjadi sekadar instrumen administrasi bukan kebijakan operasional.

 

Dalam laporan MMPPL, pemerintah daerah dinilai kurang proaktif dalam merespons dinamika yang muncul. Keluhan warga belum diikuti dengan tindakan evaluasi menyeluruh terhadap komitmen perusahaan.

 

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengawasi proses, bukan menunggu konflik terlebih dahulu. Jika keluhan warga tidak direspons cepat, ini dapat berujung pada ketegangan yang lebih besar,” tegas Rawan.

 

Ia mengingatkan bahwa pengawasan bukan hanya dilakukan saat pabrik mulai beroperasi, melainkan sejak tahap awal konstruksi.

BACA JUGA:  Jakarta Popsivo Polwan Raih Juara Paruh Musim Usai Kandaskan Livin Mandiri 3 Set Langsung

 

Dalam keterangannya, Rawan memastikan bahwa MMPPL akan melakukan pemantauan langsung terhadap proses pembangunan dan implementasi komitmen perusahaan. Fokus utamanya adalah konsistensi perusahaan pada poin-poin komitmen tertulis, transparansi rekrutmen tenaga kerja lokal, keterbukaan dokumen lingkungan, dan mitigasi dampak terhadap warga selama masa pembangunan.

 

“Surat pernyataan itu bukan simbol. Ia adalah janji. Dan setiap janji harus diuji, bukan diterima begitu saja,” kata Rawan.

 

Proyek pembangunan pabrik sawit di Panta Dewa kini bukan hanya soal konstruksi fisik, tetapi juga soal trust. Keberhasilan proyek tidak ditentukan oleh cepatnya bangunan berdiri, melainkan oleh sejauh mana perusahaan menghargai komitmen kepada masyarakat.

 

Di tengah berbagai keluhan dan dokumen pernyataan yang beredar, pertanyaan mendasar yang kini mengemuka adalah: apakah perusahaan benar-benar siap membuktikan komitmennya, ataukah dokumen itu hanya akan menjadi arsip tanpa makna.(Lidian Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *