PALEMBANG, SUMSEL – Dugaan praktik percaloan penerimaan Polisi Wanita (Polwan) kembali mencoreng institusi kepolisian di wilayah Sumatera Selatan. Seorang oknum anggota Provos dan Pengamanan (Propam) di Polda Sumatera Selatan berinisial Bripka FJ dilaporkan atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Polwan.
Kasus ini bermula dari laporan Suharta (41), warga Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp820 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap setelah pelaku meyakinkan bahwa anak korban akan diluluskan menjadi anggota Polwan tanpa perlu khawatir terhadap tahapan seleksi.
Namun, fakta yang terungkap justru mengejutkan. Anak korban disebut tidak pernah didaftarkan dalam proses seleksi.
Kuasa hukum korban, Herman Hamzah SH MH, menyampaikan bahwa kliennya dibujuk dengan janji dan jaminan penuh dari pelaku yang saat itu masih aktif berdinas di Propam. Status tersebut membuat korban semakin percaya.
“Klien kami diyakinkan seluruh proses akan diurus hingga lulus. Kenyataannya, jangankan lulus, didaftarkan saja tidak. Ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan dugaan penipuan serius,” ujar Herman, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, total dana Rp820 juta diberikan atas permintaan pelaku dengan dalih biaya pengurusan administrasi dan tahapan seleksi. Setelah persoalan mencuat, perkara ini sempat diproses melalui Yanduan Propam dan menjalani sidang kode etik internal.
Dalam proses tersebut, pelaku disebut meminta penyelesaian secara damai dan berjanji mengembalikan seluruh kerugian. Dari total uang yang diserahkan, baru Rp500 juta yang dikembalikan. Sisa Rp320 juta dijanjikan lunas pada Desember 2025 dengan jaminan satu unit rumah di Lampung.
Namun setelah dilakukan penelusuran, rumah yang dijadikan jaminan diduga bukan milik pelaku, melainkan hanya berstatus kuasa jual dan bahkan disebut telah berpindah tangan.
“Artinya, jaminan itu patut diduga tidak sah. Klien kami kembali dirugikan,” tegas Herman.
Karena tidak ada pelunasan hingga tenggat waktu yang dijanjikan, pihak korban telah melayangkan somasi dan kembali melaporkan perkara ini secara daring ke Yanduan Propam Polda Sumsel. Kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur pidana apabila sisa kerugian tidak segera dikembalikan.
Kasus ini kembali menyoroti praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri yang kerap mencederai kepercayaan publik. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut berpotensi dijatuhi sanksi etik berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serta menghadapi proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Publik kini menantikan langkah tegas dari institusi kepolisian. Pasalnya, ketika dugaan praktik menyimpang justru melibatkan aparat penegak disiplin internal, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian materi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(Syam/Tim)
