Penggelapan Ayam Berkedok Kepercayaan, Polisi Ungkap Peran Penadah
PALI — Kepolisian Sektor Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus penggelapan ayam potong yang dilakukan dengan modus penyalahgunaan kepercayaan. Kejahatan ini diketahui berlangsung secara berulang dan melibatkan lebih dari satu pelaku, termasuk pihak yang berperan sebagai penadah.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan ayam yang dialami Ita Puspita Sari (38), seorang pengusaha ayam potong di Pasar Kalangan Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, dan mengarah pada dugaan kuat adanya praktik penggelapan oleh orang dekat korban.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku utama merupakan pekerja korban sendiri. Dengan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan, pelaku secara diam-diam mengambil ayam milik korban, menyembunyikannya ke dalam ember hitam, lalu mengeluarkannya dari area pasar. Aksi tersebut ternyata telah dilakukan berulang kali dengan pola yang sama.
Kapolsek Tanah Abang, AKP Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa perbuatan tersebut bukan dilakukan secara spontan. “Dari hasil pemeriksaan, perbuatan ini dilakukan secara terencana dan berulang. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pekerja untuk melakukan penggelapan,” ungkapnya, Rabu (21/1/2026).
Dalam satu hari kejadian, korban mengalami kerugian sebesar Rp840 ribu akibat hilangnya 11 ekor ayam. Namun, setelah dilakukan pendalaman terhadap kejadian-kejadian sebelumnya, total kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 juta.
Tidak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan pihak lain yang diduga berperan sebagai penadah. Ayam hasil penggelapan tersebut dijual kepada seorang pedagang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menampung barang hasil kejahatan.
Berdasarkan laporan polisi dan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka di lokasi berbeda, termasuk di luar wilayah Kabupaten PALI.
“Seluruh tersangka sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Ipda Surya.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Abang menyampaikan pernyataan Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Polres PALI tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan dengan modus apa pun, terutama yang dilakukan secara terencana dan berdampak langsung pada mata pencaharian warga. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 487 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Polisi menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, sekaligus mencegah terulangnya praktik kejahatan serupa di wilayah hukum Polres PALI.(Red)
