Sambut Nyepi dan Idul Fitri 2026, Pemkab Muba Tekankan Stabilitas Hubungan Industrial dan Kepastian Hak Pekerja

SEKAYU, MUBA — Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperkuat langkah-langkah strategis untuk menjaga kondusivitas hubungan industrial sekaligus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara tepat waktu.

 

Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Bonus Hari Raya (BHR), serta kebijakan ketenagakerjaan lainnya menjelang hari besar keagamaan.

 

Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, menegaskan bahwa momentum hari raya harus menjadi waktu yang membawa kebahagiaan bagi seluruh masyarakat, termasuk para pekerja. Ia mengimbau perusahaan di wilayah Muba untuk memandang pemberian THR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.

BACA JUGA:  Jum’at Berkah di Lingkungan TPA Talang Ubi, Polres PALI Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu

 

“Perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri adalah momen penuh makna. Kami mengajak seluruh pimpinan perusahaan agar memastikan hak pekerja diberikan tepat waktu. Dengan demikian, suasana tetap kondusif dan roda perekonomian masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujar Bupati.

 

Lebih lanjut, Bupati Muba juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan target “Muba Zero Escalation 2026”, yaitu kondisi tanpa konflik hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya.

 

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah konkret untuk mengawal implementasi kebijakan ketenagakerjaan sesuai arahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHI dan Jamsos) Kemnaker RI.

BACA JUGA:  Polsek Talang Ubi Gelar Razia KRYD, Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Berlalu Lintas dan Kamtibmas

 

Ia menegaskan bahwa pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan secara penuh dan tidak dicicil, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Selain itu, pihaknya juga memantau pelaksanaan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026, tanpa mengurangi hak cuti tahunan pekerja.

 

“Fokus kami adalah memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR dan menjaga hubungan industrial tetap harmonis. Target kami jelas, yaitu tidak terjadi konflik ketenagakerjaan maupun PHK menjelang hari raya,” tegasnya.

 

Untuk memperkuat pengawasan dan memberikan layanan kepada pekerja maupun perusahaan, Disnakertrans Muba juga membuka Posko THR dan Konsultasi Hubungan Industrial yang beroperasi mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Posko tersebut menyediakan layanan konsultasi, mediasi, serta pengaduan terkait permasalahan ketenagakerjaan secara cepat, responsif, dan humanis.

BACA JUGA:  Polsek Penukal Utara Gelar Jum'at Curhat di Desa Kota Baru, Begini Jelasnya

 

Adapun fokus utama pengawasan meliputi kepastian pembayaran THR dan BHR bagi seluruh kategori pekerja, baik pekerja tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), maupun harian lepas, termasuk pemberian bonus bagi pekerja sektor informal seperti kurir dan pengemudi ojek daring.

 

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap seluruh pelaku usaha dan tenaga kerja dapat terus mengedepankan komunikasi yang baik serta semangat kebersamaan, sehingga tercipta iklim kerja yang aman, produktif, dan kondusif dalam menyambut hari raya serta mendukung percepatan pembangunan daerah menuju masyarakat yang sejahtera.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *