PRABUMULIH — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu rangkaian operasi yang berlangsung pada Kamis sore (26/3/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prabumulih Selatan.
Penangkapan bermula dari diamankannya seorang pria berinisial AK (25), warga Kota Prabumulih, di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, tepatnya di depan sebuah gerai ritel di kawasan Simpang Tugu Tani, Kelurahan Tanjung Raman. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu yang berada di tangannya. Namun, upaya tersebut gagal setelah aksi pelaku terlihat jelas oleh petugas dan masyarakat di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,44 gram yang dibungkus kertas timah rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AK mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial EM (41), yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di wilayah Kabupaten Muara Enim. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EM pada hari yang sama.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh.
“Upaya tersangka untuk membuang barang bukti tidak berhasil karena disaksikan langsung oleh anggota dan masyarakat. Dari pengakuannya, kami segera melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pemasoknya dalam waktu singkat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap jaringan yang lebih luas dan tidak berhenti pada satu atau dua pelaku saja.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika. Setiap penangkapan akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat menjadi salah satu strategi penegakan hukum untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, sekaligus melakukan pengembangan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(Syam)
