Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Polres PALI Amankan Mahasiswi di Rumah Kontrakan
PALI — Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang mahasiswi berinisial AP (19) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Babat, Kecamatan Penukal, pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,42 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu tas jinjing berwarna hitam dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Dari hasil pendalaman awal, AP diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak memberi toleransi terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres PALI.
“Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Syam)
