Diduga Curi Alat Panggang hingga Perhiasan Emas, Pria di Talang Ubi PALI Diciduk Polisi

PALI — Polisi menangkap inisial NK (28), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Dia diduga membobol rumah warga dan mencuri sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.

Kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi di rumah Erma, warga Simpang Bandara, Kelurahan Handayani, Kecamatan Talang Ubi, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya.

BACA JUGA:  Kepergok Saat Beraksi, Terduga Pembobol Rumah Diamankan Petugas

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi siapa dan di mana keberadaan tersangka pencurian tersebut,” kata Ardiansyah dalam laporannya.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian diketahui setelah saksi Nova Suryani melihat alat pemanggang elektrik merek Hakasima warna hitam masih berada di dapur sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, ketika bangun sekitar pukul 05.30 WIB, alat tersebut sudah tidak ada.

BACA JUGA:  Polres PALI Gerebek Gudang Elektronik Bermerek Palsu, Empat Orang Diamankan

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati sejumlah barang lainnya juga hilang. Di antaranya satu dompet berisi uang tunai Rp 3 juta, satu gelang emas seberat 6 gram beserta suratnya, serta tiga cincin emas.

“Dari keterangan tersangka, benar dia yang telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke rumah korban pada malam hari dari pintu belakang dengan mencongkel pintu terlebih dahulu,” ujar Ardiansyah.

Setelah menetapkan tersangka, Ardiansyah memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk melakukan penangkapan. Nedi kemudian berhasil diamankan.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Curat Berhasil Unit Reskrim Diamankan Polsek Tanah Abang

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit alat pemanggang elektronik merek Hakasima warna hitam milik korban sebagai barang bukti.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Nedi disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi kini melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Syam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *