Polisi Tangkap Pria di Kasus Pembakaran Rumah Warga PALI, Korban Rugi Rp 40 Juta

PALI — Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengungkap kasus pembakaran rumah warga di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Seorang pria bernama PS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, S.E., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan pembakaran rumah yang terjadi pada 12 April 2026.

“Kami telah mengungkap perkara pembakaran rumah di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus dilakukan sesuai prosedur,” kata AKP Sumartono, Rabu (2/9/2026).

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres PALI Amankan Dua Pelaku Terduga Pengedar Sabu, Begini Jelasnya

Peristiwa pembakaran terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Rumah yang terbakar merupakan milik Ayu Wandira, warga Desa Babat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.

Saat kejadian, korban diketahui tidak berada di rumah karena sedang berada di Prabumulih. Korban pergi setelah merasa takut akibat mendapat ancaman dari tersangka yang disebut tidak menerima perceraian mereka.

Sebelum kejadian, tersangka diduga mengirim pesan suara kepada korban dan mengancam akan membakar rumahnya.

BACA JUGA:  Pria Ini Diamankan Satreskrim Polres PALI, Terkait Kasus Penganiayaan

“AMAN DENGE (KAMU) IDAK NGENJUK (NGASIH) TAU DIMANE DENGE, UMAH DENGE NAK KUBAKAR,” demikian bunyi pesan suara tersebut.

Sekitar 10 menit kemudian, tersangka kembali mengirim pesan suara dengan mengatakan, “UMAH DENGE (KAMU) LAH ABIS DI PAJO (LALAP) API.”

Korban kemudian menghubungi tetangganya, Ermawati, untuk mengecek kondisi rumah. Setelah didatangi, rumah korban ternyata telah terbakar.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk mengungkap pelaku,” ujar Sumartono.

BACA JUGA:  Warga Desa Purun Diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Terkait Kasus Ini

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu buah kerangka tempat tidur atau springbed yang merupakan sisa kebakaran di rumah korban.

Tersangka Pebri Siswanto diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran rumah.

“Untuk proses selanjutnya, kami akan melengkapi mindik, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan sesuai SOP, serta berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *