Jaga Kekhusyukan Ramadan, Pemkab PALI Berlakukan Pembatasan Usaha Hiburan

Jaga Kekhusyukan Ramadan, Pemkab PALI Berlakukan Pembatasan Usaha Hiburan

PALI – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluarkan kebijakan pengaturan aktivitas masyarakat melalui Surat Edaran Nomor: 300/104/SE/SATPOL.PP/2026.

 

Surat edaran tersebut disampaikan kepada para camat, serta para pemilik dan pengelola tempat hiburan, panti pijat tradisional maupun modern, hingga pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, warung, kafe, dan kedai minuman di wilayah Kabupaten PALI.

 

BACA JUGA:  Begini Pesan Polsek Talang Ubi di Acara MusrenbangDes 2026 Desa Benuang

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan suasana yang tertib dan kondusif selama Ramadan, sekaligus menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

 

Bupati PALI, Asgianto, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat roda perekonomian, melainkan mengatur agar aktivitas usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan suci.

 

Dalam ketentuan yang diatur, usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari. Namun, operasional tidak boleh dilakukan secara terbuka atau mencolok, dan diwajibkan memasang tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA:  ODGJ dan Anak Jalanan di Kayuagung Kian Marak, Dinas Sosial OKI Dinilai Abai

 

Selain itu, seluruh pelaku usaha diminta menjaga kebersihan, keamanan, serta ketertiban di lingkungan tempat usahanya masing-masing.

 

Sementara itu, tempat hiburan seperti klub malam, bar, diskotik, karaoke, serta kafe dan panti pijat baik tradisional maupun modern diwajibkan menghentikan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri. Selama Ramadan, pertunjukan live music di restoran, rumah makan, warung, maupun kedai minuman juga tidak diperkenankan.

BACA JUGA:  Polsek Penukal Abab Lakukan Pengaman Turnamen Fun Game di Babat, Kapolres PALI Ingatkan Pentingnya Izin Kegiatan

 

Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi menjaga suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan penuh khidmat di Bumi Serepat Serasan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *