Pihak Ketiga Keluhkan Pencairan Proyek Dinas PUTR PALI, Disebut Hanya Rp 1 Miliar per Bulan

Kantor BPKAD Kabupaten PALI

PALI — Sejumlah pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengeluhkan proses pencairan pembayaran pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Juma’at (4/9/2026)

Keluhan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai mekanisme pencairan anggaran yang diterima pihak ketiga. Mereka menyebut pencairan pembayaran untuk pekerjaan atau proyek Dinas PUTR PALI yang menggunakan DAU disebut hanya dapat dilakukan sebesar Rp 1 miliar dalam satu bulan.

Kondisi tersebut membuat pihak ketiga mempertanyakan mekanisme pencairan yang diterapkan. Pasalnya, pembayaran pekerjaan sangat berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan proyek, termasuk pemenuhan kebutuhan material, pembayaran tenaga kerja, hingga kewajiban kepada pihak lainnya.

BACA JUGA:  Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas di Wilayah Perbatasan

Salah seorang pihak ketiga yang mengerjakan proyek pada Dinas PUTR PALI mengaku heran dengan informasi tersebut. Ia menyebut mekanisme pencairan dengan batas tersebut belum pernah terjadi sebelumnya.

“Kenapa bisa begini? Setahu kami, kejadian seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Kalau pencairan untuk proyek hanya bisa Rp 1 miliar dalam satu bulan, tentu kami sebagai pihak ketiga mempertanyakan bagaimana kelanjutan pembayaran pekerjaan,” ujar pihak ketiga tersebut.

BACA JUGA:  Hadiri Kegiatan Peningkatan Kemampuan Sat Kamling, Ini Kata Kapolsek Talang Ubi

Menurutnya, pihak ketiga membutuhkan kepastian mengenai jadwal dan mekanisme pencairan agar dapat mengatur arus keuangan selama melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

“Yang kami harapkan sebenarnya hanya kejelasan. Kalau memang ada aturan atau ketentuan yang membatasi pencairan, kami ingin mengetahui dasar dan mekanismenya seperti apa,” katanya.

Pihak ketiga juga berharap Pemerintah Kabupaten PALI, khususnya BPKAD, dapat memberikan penjelasan mengenai informasi tersebut. Penjelasan dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaksana proyek Dinas PUTR.

Selain itu, pihak ketiga berharap proses administrasi dan pembayaran pekerjaan yang telah memenuhi ketentuan kontrak dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:  Diduga Dibuang Orang Tuanya, Bayi Laki-Laki Ditemukan di Depan Rumah Warga Desa Raja Barat

Informasi mengenai batas pencairan Rp 1 miliar per bulan tersebut sejauh ini masih berdasarkan keterangan yang diterima pihak ketiga. Belum ada penjelasan resmi dari BPKAD Kabupaten PALI terkait apakah terdapat kebijakan khusus mengenai batas pencairan DAU untuk proyek Dinas PUTR.

Konfirmasi dari BPKAD dan Dinas PUTR Kabupaten PALI diperlukan untuk menjelaskan dasar kebijakan, mekanisme pencairan, serta kondisi sebenarnya terkait pembayaran proyek pembangunan yang bersumber dari DAU tersebut.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *