
PALI – Jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap aset milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Field Pendopo di wilayah Dusun V, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (13/6/2026).
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak keamanan Pertamina terkait adanya aktivitas pencurian aset perusahaan di jalur pipa BKB-177 Pertamina sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pihak Security Pertamina mendapatkan informasi bahwa sedang terjadi pencurian aset milik Pertamina. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Talang Ubi untuk segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Ardiansyah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H Bin A (31), warga Dusun III Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan pipa besi yang diduga merupakan aset Pertamina.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH., mengatakan, “Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti berupa beberapa potong pipa besi hasil curian. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memotong pipa menggunakan gergaji besi,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya yang diduga melakukan aksi serupa tidak jauh dari lokasi pertama.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima batang pipa besi ukuran 2 7/8 inci dengan panjang sekitar satu meter, satu batang pipa besi panjang sekitar 1,5 meter, satu batang pipa besi panjang sekitar dua meter, serta satu unit gergaji besi warna merah kombinasi kuning.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Ardiansyah.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Red)


