Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Pipa Milik Pertamina, Satu Terduga Pelaku Diamankan

PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area operasional PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Field Pendopo. Seorang Terduga pelaku berinisial SS (26), warga Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, berhasil diamankan saat diduga melakukan pencurian pipa besi milik perusahaan migas tersebut, Sabtu (13/6/2026).

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus serupa.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres PALI Amankan Dua Terduga Pelaku Peredaran Pil Ekstasi

“Berdasarkan keterangan tersangka yang lebih dahulu diamankan, kami memperoleh informasi adanya pelaku lain yang sedang melakukan pencurian di lokasi berbeda. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk segera menuju lokasi dan melakukan penindakan,” ujar AKP Ardiansyah.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Len Gas BKB-159 PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Pendopo yang berada di Dusun V Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA:  Kasus Perkosaan Anak Bawah Umur,Warga Talang Ubi Utara Digelandang ke Polres PALI

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka Sukir Swanto beserta barang bukti berupa satu batang potongan pipa besi berukuran 4 inci dengan panjang sekitar dua meter yang diduga hasil curian dari fasilitas Pertamina.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan cara memotong pipa milik Pertamina. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu batang pipa besi ukuran 4 inci sepanjang kurang lebih dua meter,” jelas Kapolsek.

Akibat aksi pencurian tersebut, PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Field Pendopo mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4.498.400.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres PALI, Gerebek Warung di Jalan Servo, Begini Jelasnya

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas AKP Ardiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *