
PALI – Seorang warga Dusun II, Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Hadiman (52), melaporkan kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil miliknya ke Polsek Tanah Abang.
Laporan tersebut dibuat untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses penerbitan BPKB pengganti atau duplikat. Keterangan Hadiman dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) Pelapor di Polsek Tanah Abang pada Selasa, 8 Juli 2025.
Pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan oleh Bripka Pirzan selaku PS. KA SPK “B” Polsek Tanah Abang.

Dalam laporannya, Hadiman menyebut dokumen kendaraan yang hilang merupakan BPKB mobil Toyota Rush 1.5 S M/T tahun 2023 berwarna silver metalik dengan nomor registrasi BG 1753 PS dan nomor BPKB T02516122.
Hadiman memastikan kendaraan tersebut merupakan miliknya dan BPKB tercatat atas namanya.
“BPKB tersebut atas nama saya sendiri dan saya adalah pemilik sah kendaraan tersebut,” kata Hadiman dalam keterangannya kepada petugas.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dan di mana BPKB tersebut hilang. Dokumen itu diduga tercecer atau terselip setelah terakhir kali diketahuinya berada di rumah pada awal Januari 2024.
Saat kembali mencari dokumen tersebut pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Hadiman tidak lagi menemukan BPKB tersebut di kediamannya di Dusun II Desa Raja Barat.
Berbagai upaya pencarian telah dilakukan. Hadiman mengaku memeriksa sejumlah tempat penyimpanan, termasuk lemari pakaian dan lemari arsip, serta menanyakan keberadaan dokumen tersebut kepada anggota keluarganya.
“Saya sudah berupaya mencari di seluruh bagian rumah, membongkar lemari pakaian, lemari arsip, serta menanyakan kepada anggota keluarga, namun hingga saat ini BPKB tersebut belum ditemukan,” ujarnya.
Hadiman juga menyatakan BPKB kendaraan tersebut tidak pernah dijadikan jaminan kepada bank, perusahaan pembiayaan maupun pihak lainnya.
Ia melaporkan kehilangan tersebut agar dokumen kendaraan tidak berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain sekaligus menjadi dasar administrasi untuk mengajukan penerbitan BPKB duplikat.
“Saya melaporkan kehilangan ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta sebagai persyaratan untuk mengurus penerbitan BPKB duplikat,” katanya.
Setelah seluruh keterangan diberikan, berita acara kemudian dibacakan kembali kepada pelapor. Hadiman menyatakan keterangan yang tercantum di dalamnya telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Laporan kehilangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses pengurusan BPKB duplikat.(Red)
