
PALI – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Edy Purwanto, NRP 77120013, Senin (10/8/2026). Upacara digelar di Lapangan Mapolres PALI dan dipimpin langsung Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K.
Upacara PTDH tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan diikuti Wakapolres PALI, para pejabat utama (PJU), perwira, bintara, ASN, serta seluruh personel Polres PALI.
Prosesi pemberhentian dilakukan sebagai bentuk keputusan resmi institusi terhadap Bripka Edy Purwanto. Dalam rangkaian upacara, petugas Provos membawa foto personel yang diberhentikan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan PTDH dan prosesi pelepasan personel oleh Inspektur Upacara.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada dalam amanatnya menyampaikan pesan kepada seluruh personel agar menjadikan pelaksanaan PTDH sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran.
“Pelaksanaan PTDH ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, serta nama baik institusi Polri,” ujar Kapolres PALI dalam amanatnya.
Ia menegaskan setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Setiap personel harus memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi. Oleh karena itu, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Rangkaian upacara diawali dengan peserta memasuki lapangan upacara. Selanjutnya Kapolres PALI selaku pimpinan upacara memasuki lapangan, menyanyikan Mars Polri, penghormatan kepada pimpinan upacara, serta laporan komandan upacara.
Setelah prosesi PTDH, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa dan laporan komandan upacara kepada pimpinan upacara. Upacara kemudian ditutup dengan laporan perwira upacara serta menyanyikan Mars Polda Sumsel.
Kabag SDM Polres PALI melaporkan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.(Red)
