Jejak Masa Lalu di Hulu Sungai Pengabuan, Benda Kuno Buka Misteri Sejarah PALI

PALI — Di balik hamparan lahan gambut dan aliran Sungai Pengabuan, tersimpan sebuah cerita yang belum sepenuhnya terungkap. Sejumlah benda berbahan gerabah atau tanah liat ditemukan warga di kawasan hulu Sungai Pengabuan, Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Bentuknya cukup mencolok. Salah satu benda tampak seperti wadah berukuran besar, sementara beberapa benda lainnya memiliki bentuk dan karakteristik yang berbeda. Materialnya yang menyerupai tanah liat membuat temuan tersebut menarik perhatian, terutama karena lokasi penemuannya berada di kawasan yang selama ini belum banyak dikaji dari sisi sejarah dan arkeologi.

Temuan itu kemudian tidak dibiarkan begitu saja. Pada Sabtu (5/9/2026), sejumlah pihak turun melakukan pengecekan terhadap benda yang ditemukan warga tersebut. Pemeriksaan dilakukan di kediaman Andika, selaku pemilik barang.

BACA JUGA:  Polsek Tanah Abang Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Desa, Cek Lahan Jagung Ketahanan Pangan Desa Raja

Pengecekan melibatkan Ludiana Martasari, S.S. dan Refki Meidi Prastya dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Sumatera Selatan. Dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI turut hadir Ermalia, S.Pd., M.M. dan Elandri.

Andi Fatahillah selaku Koordinator Candi Bumiayu juga turut melakukan pemeriksaan.

Benda-benda tersebut diamati secara langsung untuk melihat bentuk, bahan, kondisi, hingga karakteristik fisiknya. Pemeriksaan awal ini menjadi langkah penting sebelum dilakukan kajian lebih mendalam untuk menentukan identitas sebenarnya dari benda-benda tersebut.

Sebab, bentuk yang terlihat tua belum serta-merta dapat menjadi penanda bahwa benda tersebut merupakan peninggalan arkeologis.

Masih diperlukan penelitian untuk mengetahui perkiraan usia, fungsi, asal-usul, maupun konteks penemuannya. Kajian tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah benda-benda itu berkaitan dengan aktivitas masyarakat pada masa lampau atau justru memiliki penjelasan lain.

BACA JUGA:  Kasus PTPN 7 Beringin, Majelis Hakim Periksa Batas Lahan

Di sinilah temuan dari Hulu Sungai Pengabuan menjadi menarik.

Jika nantinya penelitian membuktikan bahwa benda tersebut merupakan tinggalan arkeologis, penemuan itu berpotensi menambah catatan mengenai perjalanan sejarah kawasan Pengabuan dan wilayah PALI.

Kawasan sungai sejak masa lalu memang dapat menjadi ruang penting bagi aktivitas manusia. Aliran air dapat menjadi jalur pergerakan, sumber kehidupan, sekaligus tempat berkembangnya permukiman. Namun, sejauh mana hal tersebut berkaitan dengan temuan di Hulu Sungai Pengabuan masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan jawaban ilmiah.

Karena itu, dokumentasi dan penelitian lanjutan menjadi penting. Temuan warga tidak hanya perlu dilihat sebagai benda lama, tetapi juga sebagai bagian dari potongan informasi yang mungkin dapat membantu mengungkap kehidupan masyarakat pada masa lalu.

BACA JUGA:  Dari Aspirasi ke Aksi: Musrenbang Penukal 2027 Jadi Panggung Penentuan Arah Pembangunan Daerah

Masyarakat pun berharap temuan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Penelitian secara ilmiah dinilai penting agar identitas dan nilai sejarah benda dapat diketahui secara objektif, sekaligus mencegah munculnya spekulasi mengenai asal-usulnya.

Jika hasil kajian nantinya menyatakan benda-benda tersebut merupakan tinggalan arkeologis atau memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya, temuan di Hulu Sungai Pengabuan dapat menjadi bagian dari dokumentasi sejarah sekaligus menambah kekayaan budaya Kabupaten PALI.

Untuk sementara, pertanyaan tentang siapa yang membuatnya, kapan digunakan, dan untuk apa benda-benda itu dibuat masih menjadi misteri.

Dan mungkin, jawabannya masih tersimpan di sepanjang aliran Sungai Pengabuan.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *