Indonesia Negara Muslim, tetapi Pajaknya Sangar dan Kejam Dibanding Negara Tetangga

Oleh: Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., M.Kn.

 

Jakarta- Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Namun, dalam praktik kehidupan sehari-hari, masih muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana negara memperlakukan rakyatnya melalui sistem perpajakan.

Pajak pada dasarnya merupakan instrumen penting untuk membiayai pembangunan, menyediakan layanan publik, serta menjalankan roda pemerintahan. Namun, ketika beban pajak dirasakan terlalu berat sementara kualitas pelayanan publik belum sebanding, maka yang muncul di tengah masyarakat bukan lagi rasa keadilan, melainkan kekecewaan.

Salah satu contohnya adalah kepemilikan kendaraan bermotor. Masyarakat yang membeli mobil baru harus berhadapan dengan berbagai komponen pungutan, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan tertentu. Bagi sebagian masyarakat, akumulasi pungutan tersebut dapat membuat harga kendaraan menjadi jauh lebih mahal dibandingkan harga dasarnya.

Kondisi tersebut layak dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang memiliki kebijakan otomotif dengan karakter berbeda, termasuk pemberian insentif terhadap industri dan kendaraan tertentu. Brunei Darussalam juga memiliki struktur pajak kendaraan yang berbeda dari Indonesia.

Perbandingan ini bukan berarti Indonesia harus meniru seluruh kebijakan negara lain. Namun, pemerintah perlu menjadikan pengalaman negara tetangga sebagai bahan evaluasi: apakah sistem perpajakan kita sudah memberikan keseimbangan antara penerimaan negara, daya beli masyarakat, pertumbuhan industri, dan kualitas pelayanan publik?

BACA JUGA:  Proyek Pembuatan Embung di Desa Loka jaya kecamatan Keluang Disoal

Persoalan pajak tidak berhenti pada kendaraan. Masyarakat juga berhadapan dengan berbagai jenis pungutan lain, seperti PPN, PPh, pajak bumi dan bangunan, cukai, serta berbagai pajak daerah. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, akumulasi pungutan tersebut dapat terasa semakin berat ketika berhadapan dengan kenaikan harga barang, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan rumah tangga.

Di sinilah prinsip keadilan harus menjadi perhatian utama pemerintah.

Negara memang membutuhkan pajak. Tanpa penerimaan negara yang kuat, pembangunan dan pelayanan publik akan sulit berjalan. Akan tetapi, masyarakat juga berhak mengetahui ke mana uang pajak digunakan dan sejauh mana manfaatnya kembali kepada mereka.

Persoalannya bukan semata-mata pada besar atau kecilnya pajak, tetapi pada kepercayaan.

Ketika masyarakat diminta disiplin membayar pajak, pemerintah juga harus menunjukkan disiplin dalam mengelola uang rakyat. Setiap dugaan korupsi, pemborosan anggaran, proyek bermasalah, ataupun kebocoran penerimaan negara harus ditangani secara serius dan transparan.

Tidak adil jika rakyat terus-menerus diminta meningkatkan kepatuhan pajak, sementara masih ada kasus penyalahgunaan uang negara yang melibatkan oknum pejabat atau aparatur. Pemerintah harus memberikan pesan yang sama kuatnya: pajak rakyat wajib dibayar, tetapi uang rakyat juga wajib dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  Polsek Penukal Hadir di Tengah Warga Desa Purun, Bangun Kemitraan Lewat Polisi Menyapa Masyarakat

Program bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, peningkatan pendidikan, kesehatan, hingga program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Anggaran yang besar harus diikuti pengawasan yang ketat agar tidak menjadi ruang baru bagi pemborosan dan penyimpangan.

Indonesia juga perlu belajar dari negara lain. Singapura, misalnya, memiliki sistem perpajakan dan pelayanan publik dengan karakter berbeda. Malaysia dan Thailand juga memiliki kebijakan fiskal serta industri yang dapat dijadikan bahan perbandingan. Bukan untuk meniru secara mentah, melainkan untuk mencari formula yang paling sesuai dengan kondisi Indonesia.

Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, terutama sila pertama, prinsip keadilan sosial seharusnya tidak berhenti sebagai slogan. Kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan memastikan bahwa kelompok ekonomi lemah tidak menjadi pihak yang paling terbebani.

Dalam perspektif nilai-nilai Islam, keadilan dan larangan menzalimi masyarakat merupakan prinsip penting. Karena itu, persoalan pajak seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dari sisi keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap masyarakat.

BACA JUGA:  Pelantikan Pengurus PAPPRI PALI Periode 2026–2031 Berlangsung Aman dan Kondusif

Presiden Prabowo Subianto memiliki momentum untuk memperkuat reformasi perpajakan dan pengelolaan keuangan negara. Ketegasan pemerintah diperlukan bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga untuk memangkas kebocoran, memperkuat pengawasan, dan memastikan setiap rupiah uang rakyat memberikan manfaat nyata.

Pemerintah juga perlu mengevaluasi berbagai pungutan yang berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama ketika kondisi ekonomi sedang tidak mudah. Kebijakan perpajakan harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan ekonomi rakyat.

Jangan sampai jargon pembangunan justru membuat masyarakat merasa semakin terbebani. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan sekadar angka pertumbuhan.

Rakyat bukan sapi perah negara. Rakyat adalah pemegang kedaulatan yang melalui pajak ikut membiayai perjalanan bangsa.

Karena itu, sudah waktunya pemerintah membangun sistem perpajakan yang tidak hanya kuat dalam menarik penerimaan, tetapi juga adil, transparan, proporsional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Negara memang membutuhkan pajak. Namun, negara juga harus membuktikan bahwa pajak yang dibayarkan rakyat benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, kesejahteraan, dan rasa keadilan.

Saatnya negara hadir untuk melayani, bukan membuat rakyat merasa dicekik oleh sistemnya sendiri.(Red)

Catatan: Penulis adalah Praktisi Hukum/Akademisi/Ketua Umum PWRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *