POTRETANDALAS.COM – Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih banyak yang mempersoalkan karena banyak yang tidak puas atas keputusan tersebut.
Keputusan tersebut mengakibatkan Anwar Usman di berhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena melanggar kode etik dalam penanganan uji materi syarat batas usia capres-cawapres.
Meskipun demikian, keputusan tersebut tidak mempengaruhi putusan uji materi tersebut. Oleh karena itu, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres tetap aman.
Keputusan MKMK ini menjadi sorotan utama karena berdampak pada karir Anwar Usman sebagai Ketua MK. Dalam penanganan uji materi syarat batas usia capres-cawapres, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik, sehingga ia harus diberhentikan dari jabatannya.
Meskipun demikian, keputusan ini tidak berdampak pada hasil uji materi tersebut. Gibran Rakabuming Raka, yang telah mendaftar sebagai bakal cawapres, tetap dapat melanjutkan proses pencalonannya tanpa hambatan.
Dengan demikian, keputusan MKMK ini tidak mengubah posisi Gibran Rakabuming Raka yang tetap aman sebagai bakal cawapres.
Yusril Sebut Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, yang juga seorang pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final.
Meskipun Ketua MK Anwar Usman baru saja dicopot dari jabatannya berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK, putusan MK tetap berlaku dan mengikat.
Yusril mengatakan bahwa MK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun ada hakim yang melakukan pelanggaran etik yang berat dalam memeriksa perkara tersebut.
Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, sanksi etiklah yang di jatuhkan kepada Anwar Usman.
Terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang masih di persoalkan, Yusril menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa terjadi.
Meskipun putusan pengadilan sering di eksaminasi oleh para lawyer dan akademisi, hasil eksaminasi tersebut tidak menggugurkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Yusril menegaskan bahwa putusan MK Nomor 90 mengenai batas usia capres-cawapres harus di hormati dan di terapkan secara konsisten.
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dengan tegas menyatakan harapannya agar aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang telah di tetapkan oleh MK melalui putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak lagi menjadi perdebatan.
Menurutnya, tahapan pencalonan Pilpres 2024 telah berjalan, dengan tiga pasang calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang tinggal menunggu pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Marilah kita memahami bahwa aturan main ini sudah final dan selesai, jadi tidak perlu lagi memperdebatkannya,” ujar Jimly setelah sidang pembacaan putusan etik para hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023).
Ia juga mengakui bahwa MK memiliki preseden untuk mengubah ketentuan pemilihan umum (Pemilu) ketika tahapan pemilu sudah berjalan, dan ketentuan baru tersebut berlaku pada pemilu yang sedang berlangsung.
Dengan demikian, Jimly menegaskan bahwa aturan batas usia capres-cawapres yang telah di tetapkan MK harus di hormati dan tidak lagi menjadi bahan perdebatan yang tidak perlu.***






