Dua Terduga Pencuri Mintak Mentah Milik PT PHR Zona 4 Field Adera Berhasil Diamankan Satreskrim Polres PALI

POTRERANDALAS.COM–Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengungkap Dua orang Terduga pelaku kejahatan pencurian minyak mentah milik PT. PHR Zona 4 Feld Adera Pengabuan di lokasi sumur IBT-002 Talang Sebane Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, pada Kamis (16/11/2023).

Masing masing terduga pelaku ini berinisial R (53) merupakan warga Talang Sebane Desa Sinar kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan inisial J (35) yang merupakan warga Desa Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI

AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Pali IPTU YUDHISTIRA, S.Tr.K,. S.I.K mengatakan bahwa lokasi kejadian itu di wilayah sumur IBT-002 milik PT. PHR Zona 4 Feld Adera Dusun Talang Sebane Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

BACA JUGA:  Polsek Penukal Abab Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Kebun Karet, Pelaku Ditangkap di Desa Purun

Kasat Reskrim Polres Pali IPTU YUDHISTIRA, S.Tr.K,. S.I.K menjelaskan pada Hari Kamis Tgl 16 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib pihak security PT. PHR Zona 4 Feld Adera Pengabuan dibantu tim Pam BKO TNI melakukan pengintaian di TKP dan pada saat itulah pihak security dan tim pam menangkap tangan kedua pelaku yang sedang mengambil minyak mentah dari dalam valve/pompa sumur yang ada di TKP.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Pali IPTU YUDHISTIRA S.Tr.K,. S.I.K memerintahkan Kanit Pidum IPDA M.YUSUF APRIAN, S.Tr.K dan team Beruang Hitam untuk melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku tersebut,

BACA JUGA:  Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Pria di Air Itam Timur Diamankan Satreskrim Polres PALI

“sesampai nya di lokasi kejadian di dapati bahwa benar kedua pelaku telah melakukan pencurian Minyak mentah milik PT. PHR Zona 4 Feld Adera Pengabuan serta di tempat tersebut di temukan BB yang di gunakan kedua pelaku untuk melakukan pencurian Minyak mentah tersebut, setelah itu kedua pelaku berikut BB di bawa dan diamankan ke Polres Pali untuk di proses secara hukum,” kata Kasat Reskrim Polres PALI kepada wartawan Jum’at (17/11/2023).

Dia menyampaikan, para terduga pelaku ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 165 / XI /2023/ SPKT / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 16 November 2023.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perampasan 

Adapun barang bukti yang ikut diamankan bersama terduga pelaku berupa 2 buah drum besi warna hitam ukuran 200 liter, Minyak mentah cair warna hitam sebanyak 200 liter, 1 buah selang plastik warna coklat sepanjang 200 meter, 1 buah kunci pipa inggris warna orange dan 1 buah dirigen warna hitam ukuran 30 liter.

“atas kejadian tersebut pihak PT. PHR Zona 4 Feld Adera Pengabuan mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan nya ke Polres Pali untuk di proses secara hukum,” pungkasnya.(Syam)