Keluhan dan Kesulitan Para Buruh Kerja PT TER Muba Jadi Sorotan publik, Begini Jelasnya

Keluhan dan kesulitan para buruh kerja di PT Tempirai Energy Resources di( Muba) Menjadi Sorotan publik,

Musi Banyuasin (MUBA)
Pasalnya, menurut buru kerja karyawan PT ,Tempirai Energy Resources di desa Sukadamai Kecamatan Tungkal jaya kabupaten Musi Banyuasin (Muba ), karyawan belum menerima gaji sudah Telat 17 hari mereka belom di bayar kan oleh PT , Tempirai Energy Resources,
menurut dari narasumber yang tidak mau di sebut kan nama nya kerena takut keselamatan jiwanya dan takut di PHK,,

BACA JUGA:  Wartawan Serahkan Senpi ke Polres PALI, Begini Jelasnya

Dan Untuk beberapa Karyawan yang Sudah lama kerja mulai tahun 2018 kena PHK tanpa ada surat peringatan ( Sp 1) Tidak boleh langsung memvonis buru kerja karyawan,
di bulan November 2023 Kemarin itu , Uang PHK buruh, pihak perusahaan PT Tempirai Energy Resources , pembayaran nya dengan di cicil 3 kali , baru di bayar 2 kali dari PT Tempirai Energy Resources, masih kurang 1 kali lagi dan di janjikan di tanggal 28 Januari 2024 ini, ungkap nya,

Untuk gaji bulan Desember 2023 baru di bayarkan kemarin hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 , yang seharusnya di bayarkan di setiap tanggal 28,
sudah telat 18 hari, sudah berjalan 7 bulan terakhir ini telat terus gajinya, tanpa ada konfirmasi kelambatan gaji belum dibayar,.Sama BPJS belum juga di Selesaikan sampai Saat ini,
Kamis – 18 -januari 2024,

BACA JUGA:  Wujudkan Keamanan dan Ketertiban di Malam Hari, Polres PALI Gelar Razia Terpadu

Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan di kenakan denda , pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar upah kepada pekerja/buru,

Di dalam perundang undangan (UUK )
Pasal 93 ayat 2 UU NO, 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( UUK) mengatakan pengusaha yang kerena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah , di kenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buru,

BACA JUGA:  Polsek Talang Ubi Gelar Jum'at Curhat, Ini Tujuannya

Dengan adanya kejadian ini,di harapkan pihak Dinas Tenaga kerja kabupaten Musi Banyuasin ( MUBA) propinsi Sumatera Selatan, dan pihak terkait bisa membantu keluhan dan kesulitan para buruh kerja di PT, Tempirai Energy Resources di desa Sukadamai Kecamatan Tungkal jaya tersebut,(Red)