Cegah Aksi Balap Liar, Ini yang Dilakukan Polsek Penukal Abab 

Cegah Aksi Balap Liar, Ini yang Dilakukan Polsek Penukal Abab

PALI- Menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya aksi balap liar yang sering terjadi pada sore hari, Polsek Penukal Abab mengambil langkah tegas dengan menggelar patroli rutin pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Kegiatan ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Penukal Abab, terutama di sekitar Jembatan arah Desa Spantan Jaya dan Simpang 4 Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

BACA JUGA:  Wakapolsek Talang Ubi Hadiri Wisuda SMP YPIP, Dorong Generasi Tangguh dan Visioner

 

Patroli dipimpin langsung oleh Ka SPK B Bripka Mahmudin S bersama sejumlah anggota, dengan fokus utama mengantisipasi aksi balap liar dan potensi keributan antar remaja yang dapat mengganggu ketertiban umum.

 

Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

 

“Tujuan utama patroli ini bukan hanya untuk mencegah balap liar, tetapi juga memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di sore hari yang kerap dimanfaatkan untuk kegiatan negatif,” ujarnya.

 

Dalam pelaksanaannya, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada warga agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila menemukan indikasi aksi balap liar maupun potensi tawuran antar remaja.

BACA JUGA:  Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Penukal Utara Intensifkan Patroli Malam

 

Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hukum di wilayah tersebut.

 

Polsek memastikan, bila terdapat kejadian menonjol, pihaknya akan segera melaporkan ke pimpinan guna penanganan cepat dan tepat.

 

Dengan patroli yang lebih intensif dan sinergi bersama masyarakat, Polsek Penukal Abab berharap wilayahnya dapat terbebas dari aksi balap liar dan segala bentuk gangguan kamtibmas lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *