Motor CRF Raib Digondol Orang yang Pura-pura Menolong, Pelaku Akhirnya Diamankan Pihak Berwajib

Oplus_131072

Motor CRF Raib Digondol Orang yang Pura-pura Menolong, Pelaku Akhirnya Diamankan Pihak Berwajib

 

PALI, 2 Juni 2025 — Niat baik tak selalu berujung manis. Seorang pelajar di Kabupaten PALI jadi korban penipuan bermodus “bantuan” di tengah malam. Motor Honda CRF miliknya raib digondol pria yang awalnya datang menawarkan pertolongan. Pelaku akhirnya diringkus Tim Srigala Polsek Penukal Abab setelah sempat kabur hingga ke Kecamatan Talang Ubi.

 

Korban, M. Eldi Saputra (19), warga Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, semula hanya kehabisan bensin di depan Balai Desa Purun pada Senin dini hari, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu ia bersama rekannya, Nanda Saputra, tengah mencari pertolongan ketika didatangi dua pria tak dikenal—salah satunya bernama Martin Awang (28), warga Desa Purun.

BACA JUGA:  Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Halaman SMKN I Talang Ubi

 

Dengan gaya sok ramah dan menawarkan istirahat di teras rumah warga sekitar, pelaku meminta kunci motor korban dengan alasan ingin “menggeser motor ke tempat aman.” Tapi niat jahat sudah terselip. Bukannya kembali, pelaku malah kabur membawa motor korban.

 

Korban sempat mengejar dan mencari, tapi sia-sia. Motor Honda CRF BG 4629 BPAS senilai Rp36 juta itu lenyap tak berbekas. Korban kemudian melapor ke Polsek Penukal Abab.

BACA JUGA:  Warga Desa Purun Diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Terkait Kasus Ini

 

Pemburu Penjahat Bergerak

 

Tak butuh waktu lama, laporan dengan nomor: LP/B/105/VIII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL itu langsung ditindaklanjuti Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H.. Ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H. bersama Tim Srigala untuk memburu pelaku.

 

Setelah penyelidikan intensif, pelaku akhirnya terendus bersembunyi di Desa Sebane, Kecamatan Talang Ubi. Pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, Tim Srigala meringkus Martin Awang tanpa perlawanan.

 

Dalam pemeriksaan awal, Martin mengakui perbuatannya. Ia kini mendekam di sel tahanan Polsek Penukal Abab dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Begini Jelasnya

 

Kapolres PALI Angkat Bicara

 

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, memberikan pernyataan tegas:

 

> “Siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat, akan kami kejar sampai ke lubang semut.Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI. Tim kami akan terus bergerak cepat, tajam, dan terukur,” ujar AKP Dedy, menegaskan arahan pimpinan.

 

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap orang tak dikenal, bahkan saat mereka datang menawarkan pertolongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *