Pemuda Berstatus Mahasiswa Diringkus Satresnarkoba Polres PALI, Terkait Kasus Sabu

Pemuda Berstatus Mahasiswa Diringkus Satresnarkoba Polres PALI, Terkait Kasus Sabu

PALI – Upaya Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam memerangi peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil secara signifikan.

Seorang pemuda yang masih berstatus pelajar/mahasiswa diringkus bersama sabu seberat 9,76 gram, dalam operasi cepat dan tepat di kawasan Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.

Tersangka berinisial AE bin JS (22), warga Desa Sinar Dewa, tidak berkutik saat ditangkap tim Satresnarkoba Polres PALI di sebuah jalan setapak,yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi.

BACA JUGA:  Polsek Talang Ubi Berhasil Ungkap Kasus Curat dalam Ops Sikat I Musi 2025, Pelaku Ditangkap di Jalan Beracung

Bersama pelaku,petugas menyita 1 bungkus rokok kosong merk Sampoerna yang di dalamnya tersimpan 1 paket sabu ukuran sedang.

Kegiatan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi,S.H.,M.Si., Kanit Idik II Adeyus Barianto,S.H., serta Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Kami bergerak cepat berdasarkan informasi masyarakat.Saat tersangka digeledah,kami temukan sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dibawah seng.Pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya dan hendak diedarkan,”jelas AKP Dedy Suandy,kepada awak media ini pada Sabtu pagi (14/6).

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Desa Betung, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab 

Barang bukti dengan berat bruto 9,76 gram dinilai cukup besar untuk ukuran perorangan, sehingga kuat dugaan bahwa tersangka adalah bagian dari jaringan peredaran sabu.

Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. memberikan pernyataan tegas yang menegaskan arah kebijakan dan komitmen institusi kepolisian dalam memberantas narkoba sampai ke akar.

“Tidak ada kompromi terhadap peredaran narkotika. Siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda akan kami buru dan tindak tegas. Ini perintah, ini komitmen, dan ini harga mati bagi Polres PALI,” tegas Kapolres melalui Kasat Resnarkoba.

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Begini Jelasnya 

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres PALI untuk penyidikan dan proses lebih lanjut.

“Dan akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”pungkas Kasat Narkoba Polres PALI.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *