JUM’AT BAROKAH PEMDES AIR ITAM TIMUR LAKUKAN GOTONG ROYONG BERSIHKAN SAMPAH YANG BERSERAKAN.

PALI, PA- DI Saat curah hujan cukup tinggi Debet Air terus bertambah warga yang rumah nya berada di ujung Drainase keluh kan masalah sampah.

(Jum’at 8 Maret 2024)

Kepala Desa Air itam timur Alamsyah Makmun
Beserta Kadus Kadus Dan Perangkat Desa lain nya,

Ikut turun Kerja Bakti Bergotong royong
Membersih kan sampah yang Berserakan menumpuk di dalam parit/ Drainase, Di Depan rumah warga.

ketika Awak media menjumpai Kepala Desa Air Itam Timur Alamsyah Makmun di saat lagi kerja Bakti.

Gotong Royong Bersihkan Sampah

 

Beliau menjelas kan
Dan himbauan kepada masyarakat yang biasa dan sudah menjadi kebiasaan Membuang sampah di sembarang tempat,

Mohon untuk kesadaran nya , agar tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat.

BACA JUGA:  Polres PALI Bersama BNN Prabumulih Gelar Sosialisasi Anti Narkoba, Begini Jelasnya 

Selain menganggu ketentraman Umum juga sangat menggangu kenyamanan orang lain,

Papar kades lebih lanjut.

Selesai Bergotong royong Kepala Desa berserta perangkat dan lembaga Desa lain nya,

Berbincang bincang
Membahas permasalahan masyarakat yang sudah Men jadi kebiasaan Membuang sampah di sembarang tempat.

Sungguh minim nya ilmu pengetahuan yang mereka miliki.baik ilmu itu ilmu agama dan ilmu pengetahuan tentang kesehatan.
Dan belum ada nya kesadaran dari diri mereka.

Andai nya mereka tau bahwa per buatan mereka menggangu hak Azasi orang lain, itu suatu Dosa. Tambah kades lebih lanjut.

Dan mereka belum yakin bahwa perbuatan kita di saksi kan dan di catat oleh malaikat Allah.

BACA JUGA:  Hadiri Kegiatan Peningkatan Kemampuan Sat Kamling, Ini Kata Kapolsek Talang Ubi

Jika Pemkab PALI belum ada Perda nya, Untuk memberi sangsi hukum kepada warga yang melakukan buang Sampah di sembarang tempat.

Tentu nya Desa belum bisa Membuat Perdes,
dikarenakan harus selaras dengan Perda sebagai acuan kerangka dari perdes yang akan kita terap kan.

Papar Kades lebih luas lagi.

Gotong Royong hari ini selain himbauan ke pada masyarakat dalam mensosialisasikan berkemungkinan akan ada Perda dan perdes serta sangsi hukum mengenai membuang sampah di sembarang tempat.ia itu akan ada hukum adat setempat.

Jika nanti nya sudah ada Perda atau juga perdes atau juga hukum adat setempat,

BACA JUGA:  Konsumen Shopee di Kayuagung Kecewa, Kurir Diduga Batalkan Pesanan Tanpa Konfirmasi

tentang larangan membuang sampah di sembarang tempat,beserta sangsi hukum nya.
Berarti masyarakat sudah faham terlebih dahulu ,dikarenakan sudah di beri tahu sebelum nya.

Semoga Di bulan Ramadhan tahun ini .
bulan penuh berkah Dan ampunan , kita sama sama berdoa agar desa kita terhindar dari musibah,malapetaka,bencana,wabah penyakit,yang di sebab kan oleh ulah kita sendiri.

Mari dari berbagai pihak dan para tokoh kita sama sama saling mengingatkan mengenai sampah jangan ada lagi membuang di sembarang tempat terutama di jalan,parit dan kebun milik orang.

 

Demikian tutup pak kades yang di batasi karna masuknya waktu akan menunaikan solat Jum’at.(Darmadi)