Dugaan Tidak Pidana Korupsi Pembangunan Kantor DPRD, Kejari PALI Tetapkan Empat Orang Tersangka

POTRETANDALAS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri PALI menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI, tahap kedua tahun anggaran 2021.

Pembangunan yang berlokasi di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, menggunakan anggaran bersumber dari APBD kabupaten PALI.Keempat tersangka itu diantaranya satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Ir dan tiga orang kontraktor yakni MR, DN dan YR.

BACA JUGA:  Baru Terjadi Capres-Cawapres Hasil Perselingkuhan Konstitusi di Pemilu 2024,Catatan Dr. Suriyanto. SH. MH. Mkn. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI menerangkan bahwa penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022).

BACA JUGA:  Patroli KRYD Polsek Talang Ubi: Langkah Konkret Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat  

Kerugian negara lanjut Agung mencapai angka Rp 7 Milyar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar.

“Untuk tersangka Ir dan MR telah dilakukan penahanan, masing-masing di Polres PALI dan MR ditahan di Lapas Muara Enim. Sementara untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan,” jelas Agung, saat menggelar konferensi pers, Jumat (9/12/2022).

BACA JUGA:  Tak Ada Ruang bagi Narkotika, Polda Sumsel Gelar Tes Urine Massal Internal

Tersangka terancam dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pidana korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan kami masih mengharapkan para tersangka mengembalikan kerugian negara,” tutupnya. (red)