PALi,Potretandals.com–Sebuah peristiwa yg perlu di ambil hikmah dan pembelajaran yang amat berharga apa bila kita mau mengambil hikmahnya.
Keributan di pasar( kalangan) Desa Air itam Timur antara pak Suhaimi dengan saudara. Akmal hingga berlanjut Kapolsek Penukal Abab baru bisa di selesaikan pada hari rabu 7 Semptember 2022.

Kronologi yang menyebabkan Akmal sebagai yang diduga pelaku pemukulan terhadap pak suhaimi.
Berawal kesalah pahaman/ miskomunikasi ke dua belah pihak,(Sabtu 3 September 2022).
di picu masalah tempat parkir kendaraan di pasar tsb.
Akmal merasa dia ada hak yg di jaga nya,ruang lingkup lapangan PLN.
Dan pak suhaimi merasa itu ruang lingkup Bumdes yg telah di SK kan oleh pemerintah Desa ( Kades).
Dari keributan tersebut berujung kekerasan Fisik yang dialami saudara Suhaimi.
Atas kejadian yg menimpa dirinya pak suhaimi melaporkan ke pihak berwajib polsek penukal Abab dengan di dampingi kuasa hukum nya Novan Fadli, S.H
pengaduan di terima oleh kapolsek Penukal Abab IPTU Robby Monodita SH MH.
melalui Kanit Reskrim IPDA Dayen SH.
melayangkan surat panggilan terhadap pelaku.
karna pada hari sabtu korban tdk membawak saksi di tkp.
pada hari senin tgl 5 september korban dan saksi di panggil kembali ke polsek untuk di pintai keterangan nya.
mereka datang di dampingi oleh kuasa Hukum nya pak Novan Fadli, S.H
sebagai orang desa yg boleh di bilang orang awam wajar pak suhaimi memintak bantuan ke pada kuasa hukum.agar urusan lancar dan pihak polsek juga terbantu.
terkadang dari sisi berbicara saja banyak memakan waktu karna ada yg tdk bisa bahas indonesia.pakai bahas dusun asli.
dari sisi bahasa saja bisa menguras wkt.belum lagi untuk perkara masalah pelanggaran melawan hukum.
semoga saja masyarakat paham dan berpikir positif dgn yg nama lembaga,wartawan dan Advokat/ pengacara.
pada hari selasa tgl 6 september pak Akmal di pangil dipriksa dgn cukup bukti yg lengkap memenuhi syarat pak Akmal di aman kan dlm sel polsek babat.
Kemudian setelah dilakukan penahanan terhadap pak Akmal kemudian kedua bela pihak melakukan mediasi supaya tercapai jalur kekeluargaan untuk menuju kesepakatan dan mufakat bersama,karna peradilan hanyalah merupakan langka akhir dari sebuah perkara,dgn istilah Restorative Juctice( penyelesaian kekeluargaan)
pada hari rabu tgl 7 kuasa hukum pak suhaimi Novan fadli,S.H.
menerimah telpon dari pihak Akmal yg di utus nya ia itu mantan kepala Desa Air itam pak Irzan Effendi da nin mantan kepala desa Air itam timur pak Feri hasbullah untuk bermediasi untuk mencapai mufakat kemudian setelah mediasi maka tercapai lah perdamaian Antara kedua pihak,Pada hari Kamis 08/09/2022,
Pak Akmal telah mengirup udara segar dgn mendapat pembelajaran di jeruji besi Polsek babat.
Pembelajaran yg berharga yg dapat di petik dari berbagai pihak.
Penulis : Darmadi
Tulisan ini diterbitkan atas persetujuan kedua belah pihak.
