PPPH Apresiasi Pemerintah PALI Dorong Sertifikasi Halal UMKM

PPPH Apresiasi Pemerintah PALI Dorong Sertifikasi Halal UMKM

PALI — Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) dari Yayasan Matahari yang bertugas di Provinsi Sumatera Selatan, Wasihatul Abadiyah, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas komitmen dan kepeduliannya dalam mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

 

Apresiasi tersebut disampaikan saat silaturahmi PPPH ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten PALI, Selasa (20/1/2026), yang disambut langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM PALI, Raden Abdurohman, S.Pd., M.Pd., bersama jajaran.

 

Atas nama Pemerintah Kabupaten PALI, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM menyambut baik pemaparan yang disampaikan PPPH. Ia menegaskan bahwa Pemkab PALI sangat terbuka terhadap sinergi lintas lembaga demi membantu pelaku usaha kecil agar produknya memiliki legalitas dan sertifikat halal.

BACA JUGA:  Ini yang Dilakukan Polsek Penukal Abab Ciptakan Kondisi Aman dan Tertib Pilkada PALI 2024

 

“Pemerintah Kabupaten PALI mengapresiasi kehadiran PPPH dan siap mengagendakan pertemuan lanjutan dengan para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, agar dapat didata dan didampingi secara berkelanjutan,” ujar Raden Abdurohman.

 

Sementara itu, Wasihatul Abadiyah yang akrab disapa Diyah, mengungkapkan rasa kagum atas sambutan ramah dan respons cepat yang diberikan Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Koperasi dan UMKM.

BACA JUGA:  Dukung Penguatan Pendidikan Al-Qur’an melalui Khataman dan Wisuda Santri LPPTKA BKPRMI, Ini Kata Kapolres PALI

 

“Pemerintah PALI menyambut tamu dengan sangat baik, memiliki inisiatif dan program yang brilian, serta benar-benar berpihak pada pelaku usaha kecil. Ini contoh baik yang patut diapresiasi,” ungkap Diyah.

 

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan program sertifikasi halal. Tinggal bagaimana pelaku usaha mau didata dan dibimbing agar produknya memperoleh pengakuan halal dari Kementerian Agama melalui lembaga resmi.

 

Diyah juga menjelaskan bahwa Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) memiliki peran penting dalam mendampingi UMKM, mulai dari pengisian dokumen, verifikasi bahan dan proses produksi, hingga menjadi penghubung dengan BPJPH. PPPH turut berperan aktif dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

BACA JUGA:  30 Pengendara Dapat Teguran Saat Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu KRYD,  Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

 

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing UMKM.

 

Dengan komitmen dan dukungan Pemerintah Kabupaten PALI, diharapkan semakin banyak UMKM lokal yang naik kelas, berdaya saing, dan memiliki kepastian hukum atas produknya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *