DLH PALI Soroti Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Limbah B3, Bisa Berujung Pidana

PALI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyoroti dugaan ketidaksesuaian mekanisme pengangkutan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh pihak ketiga. DLH menyatakan pengangkutan limbah medis seharusnya mengacu pada batas waktu penyimpanan maksimal, bukan berdasarkan jumlah atau volume limbah yang terkumpul.

 

Kepala DLH PALI, Dr. Aryansyah, Senin (9/2/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat internal dan koordinasi lintas sektor, limbah medis memiliki ketentuan masa simpan paling lama 30 hari sebelum wajib diangkut dan dimusnahkan oleh perusahaan pengelola berizin.

BACA JUGA:  Polres PALI Cek Kesiapan PT. GBS Hadapi Ancaman Karhutla

 

“Sesuai ketentuan, limbah medis memiliki batas waktu penyimpanan maksimal 30 hari sebelum harus diangkut dan dimusnahkan oleh pihak ketiga,” ujar Aryansyah.

 

Ia mengungkapkan, DLH menerima informasi bahwa dalam praktiknya terdapat dugaan pengangkutan limbah medis dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Jika benar terjadi, kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan dan membahayakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  Pertemuan Asri AG dan H.Jayari, Isyarat Dukungan Untuk Paslon AIR

 

“Kalau mereka mengangkut enam bulan sekali, itu jelas menyalahi aturan dan bisa masuk ranah pidana. DLH akan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

 

Menurut Aryansyah, pengelolaan limbah medis B3 harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ketat karena limbah tersebut mengandung risiko infeksi dan zat berbahaya. Keterlambatan pengangkutan dapat meningkatkan potensi pencemaran serta ancaman kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Sebagai langkah tindak lanjut, DLH PALI berencana memanggil pihak ketiga pengelola limbah medis untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang guna memastikan sistem pengangkutan dan pemusnahan limbah telah berjalan sesuai regulasi.

BACA JUGA:  POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD UNTUK CIPTAKAN KEAMANAN WILAYAH DAN KETERTIBAN LALU LINTAS PALI – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, jajaran Polsek Talang Ubi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (11/4/2025). Kegiatan dimulai pukul 21.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.30 WIB, dengan situasi berjalan aman dan kondusif. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Ikrom Ardiansyah, S.H. bersama personel Polsek Talang Ubi yang tersprint. Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi apel persiapan KRYD, pemeriksaan tahanan, himbauan kamtibmas kepada pengguna jalan dan remaja yang nongkrong di sejumlah titik, serta patroli di objek-objek vital seperti Bank Sumsel, Bank BSI, Bank BRI, Alfamart, Indomaret, hingga ke perbatasan Desa Talang Bulang (Kab. PALI) dengan Desa Teluk Lubuk (Kab. Muara Enim). Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan KRYD ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menjamin rasa aman dan tertib. > "Kami menindaklanjuti arahan dan petunjuk dari Kapolres PALI AKBP Yunan Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang menekankan pentingnya kehadiran anggota di lapangan, terutama pada malam akhir pekan, sebagai langkah preventif dalam mencegah gangguan Kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas," ujar Kompol Robi Sugara. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan masih adanya pengendara sepeda motor dan mobil (R2 dan R4) yang belum mematuhi aturan berlalu lintas, seperti tidak membawa surat kelengkapan kendaraan hingga penggunaan knalpot brong. Selain itu, sejumlah remaja juga diberikan himbauan agar tidak berkumpul hingga larut malam demi menghindari potensi menjadi korban atau pelaku tindak kriminal. > "Arahan dari Bapak Kapolres sangat jelas, yaitu mengedepankan langkah persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Ini sejalan dengan semangat Polri Presisi untuk membangun kepercayaan publik melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas dalam penegakan hukum," lanjut Kapolsek Talang Ubi. Setelah rangkaian patroli selesai, kegiatan diakhiri dengan apel konsolidasi guna evaluasi pelaksanaan kegiatan. Polsek Talang Ubi berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli dan kegiatan preventif demi mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib, serta menjamin keselamatan pengguna jalan di wilayah Kecamatan Talang Ubi dan sekitarnya.

 

“Kami akan meminta penjelasan dari pihak ketiga agar mekanisme pengangkutan limbah ini menjadi jelas, pada Rabu mendatang,” tutup Aryansyah.

 

DLH menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 di wilayah Kabupaten PALI. Jika ditemukan pelanggaran, instansi tersebut tidak akan ragu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *