DLH PALI Soroti Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Limbah B3, Bisa Berujung Pidana

PALI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyoroti dugaan ketidaksesuaian mekanisme pengangkutan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh pihak ketiga. DLH menyatakan pengangkutan limbah medis seharusnya mengacu pada batas waktu penyimpanan maksimal, bukan berdasarkan jumlah atau volume limbah yang terkumpul.

 

Kepala DLH PALI, Dr. Aryansyah, Senin (9/2/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat internal dan koordinasi lintas sektor, limbah medis memiliki ketentuan masa simpan paling lama 30 hari sebelum wajib diangkut dan dimusnahkan oleh perusahaan pengelola berizin.

BACA JUGA:  KPU PALI Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024, Begini Jelasnya

 

“Sesuai ketentuan, limbah medis memiliki batas waktu penyimpanan maksimal 30 hari sebelum harus diangkut dan dimusnahkan oleh pihak ketiga,” ujar Aryansyah.

 

Ia mengungkapkan, DLH menerima informasi bahwa dalam praktiknya terdapat dugaan pengangkutan limbah medis dilakukan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Jika benar terjadi, kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan dan membahayakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

 

“Kalau mereka mengangkut enam bulan sekali, itu jelas menyalahi aturan dan bisa masuk ranah pidana. DLH akan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kapolres PALI Hadiri Acara HUT PALI ke 12, Begini Jelasnya 

 

Menurut Aryansyah, pengelolaan limbah medis B3 harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ketat karena limbah tersebut mengandung risiko infeksi dan zat berbahaya. Keterlambatan pengangkutan dapat meningkatkan potensi pencemaran serta ancaman kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Sebagai langkah tindak lanjut, DLH PALI berencana memanggil pihak ketiga pengelola limbah medis untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu mendatang guna memastikan sistem pengangkutan dan pemusnahan limbah telah berjalan sesuai regulasi.

BACA JUGA:  Pemanfaatan Aset Negara, Pemkab PALI Akan Gelar Bimtek Ketahanan Pangan di Gedung Pesos

 

“Kami akan meminta penjelasan dari pihak ketiga agar mekanisme pengangkutan limbah ini menjadi jelas, pada Rabu mendatang,” tutup Aryansyah.

 

DLH menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 di wilayah Kabupaten PALI. Jika ditemukan pelanggaran, instansi tersebut tidak akan ragu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Syam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *