Satreskrim Polres PALI Ringkus Pelaku Curat, Operasi Pekat Musi 2026 Terus Digencarkan

Satreskrim Polres PALI Ringkus Pelaku Curat, Operasi Pekat Musi 2026 Terus Digencarkan

PALI — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI kembali menorehkan hasil dalam pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026. Kali ini, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Talang Ubi berhasil diungkap, dan seorang pelaku telah diamankan.

 

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B-38/II/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 6 Februari 2026, sekaligus bagian dari Target Operasi berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/31/II/OPS.1.3/2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah warga di kawasan Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Korban yang baru pulang ke rumah mendapati pintu belakang dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga seperti uang tunai, perhiasan, dan jam tangan telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.

BACA JUGA:  Kakek 57 Tahun Kedapatan Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres PALI Himbau Masyarakat Jaga Keselamatan Anak-Anak

 

Kanit Pidum Polres PALI, IPDA La Ode Yudhistira, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Opsnal Beruang Hitam segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial N. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:  Peredaran Narkoba Digagalkan, Kurir Sabu Ditangkap di Jalur Sekayu–Belimbing

 

Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang hasil curian. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa gelang tangan berbahan perunggu dan liontin kalung perak. Sementara itu, seorang rekan tersangka yang diduga turut terlibat berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:  Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pria Diamankan Bersama Barang Bukti

 

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., yang turut didampingi IPDA La Ode Yudhistira, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres PALI dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan, selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.

 

Pihak kepolisian memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Polisi juga mengimbau kepada pihak yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *