Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu, 17 Paket Siap Edar Diamankan dalam Ops Pekat Musi 2026

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu, 17 Paket Siap Edar Diamankan dalam Ops Pekat Musi 2026

PALI – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres PALI kembali membuahkan hasil. Dalam rangkaian Target Operasi (TO) Operasi Pekat Musi 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.S. (37) yang diduga sebagai pengedar sabu.

 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah pondok di Dusun VIII, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Tersangka diringkus setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Satreskrim Polres PALI, Begini Jelasnya

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/07/II/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 13 Februari 2026, petugas melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu dengan total berat bruto 5,43 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip ukuran sedang seberat 1,18 gram dan 16 plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 4,25 gram. Selain itu, turut diamankan 12 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital merek Camry warna silver, serta satu wadah minyak rambut yang digunakan untuk menyimpan sabu.

BACA JUGA:  UNGKAP KASUS OPS SIKAT I MUSI 2025, POLSEK PENUKAL ABAB AMANKAN PELAKU CURAT BERSAMA BARANG BUKTI

 

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kabupaten PALI.

 

Menurutnya, Operasi Pekat Musi 2026 tidak hanya menyasar penyakit masyarakat seperti premanisme, tetapi juga jaringan peredaran narkotika yang merusak moral dan masa depan generasi muda.

 

“Tindak tegas akan terus dilakukan. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PALI,” tegasnya.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres PALI Amankan Dua Terduga Pelaku Peredaran Pil Ekstasi

 

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang berat. Polisi turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Bumi Serepat Serasan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *