Tiga Pengedar Sabu di Lahat Dibekuk Polisi, Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba hingga Tingkat Desa

Foto ilustrasi

LAHAT — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat. Dalam operasi penindakan yang berlangsung selama dua hari, 31 Maret hingga 1 April 2026, aparat Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lahat.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial H (45), S (36), dan N (34) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan hingga berujung pada serangkaian penangkapan.

 

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa malam, 31 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Cemara, Kelurahan Pasar Lama. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial N (34) yang diduga kedapatan menyimpan satu paket sabu dengan berat bruto 0,33 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu set alat hisap serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

BACA JUGA:  Kapolsek Hadiri Penutupan PERATA Pramuka ke-VII, Begini Jelasnya 

 

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penggerebekan di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, pada Rabu dini hari, 1 April 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Dalam operasi itu, tersangka H (45) alias E berhasil diamankan. Saat hendak ditangkap, tersangka diduga sempat membuang satu paket sabu seberat bruto 2,02 gram ke tanah. Dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan alat hisap, kaca pirek, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

 

Tidak berselang lama, petugas kembali mengamankan tersangka lain berinisial S (36) di lokasi yang sama. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,24 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut dari pemasok berbeda dengan tujuan untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:  Wujud Nyata Jaga Stabilitas Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres PALI,Polsek Talang Ubi Intensifkan KRYD

 

Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok. Penindakan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi akan terus ditelusuri hingga ke jaringan utama,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.

 

Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT RI ke-77, Warga Desa Air itam Barat Gelar Perlombaan Karaoke

 

“Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” kata dia.

 

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku diduga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika secara berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran narkoba, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, demi menjaga stabilitas keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *