Terungkap Lewat Undercover Buy, Satresnarkoba Polres PALI Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Prabu Menang
PALI- Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu di Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pria berinisial Sp bin Ns (39) itu diamankan petugas saat berada di depan rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu bahkan diduga turut mengedarkan ekstasi di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, Satresnarkoba Polres PALI langsung melakukan penyelidikan mendalam. Tim yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik II IPDA Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., serta personel opsnal lainnya kemudian menjalankan teknik undercover buy atau penyamaran pembelian untuk memastikan aktivitas tersangka.
Strategi itu membuahkan hasil. Dalam operasi penyamaran, petugas berhasil memperoleh dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Sesaat setelah transaksi berlangsung, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, aparat kembali menemukan lima paket plastik klip bening kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencapai berat bruto 1,07 gram.
Selain tujuh paket sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika serta pakaian yang digunakan tersangka saat penangkapan berlangsung.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang peduli terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka,” ujar AKP Dedy Suandy.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Red)
