Penggelapan Dana Penjualan Ayam Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan ayam senilai Rp3.330.000 yang terjadi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria berinisial LP (26), warga Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, diamankan setelah diduga menggelapkan uang milik korban yang dipercayakan kepadanya.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI,” ujar AKP Ardiansyah.

BACA JUGA:  Polsek Talang Ubi Amankan Terduga Pelaku Curas, Satu Orang Masih Buron

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah seorang saksi di Desa Talang Bulang. Korban, Hernandes (33), seorang petani asal Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, sebelumnya meminta tersangka mengantarkan pesanan ayam merah sebanyak 90 ekor kepada pembeli.

Setelah ayam diterima, pembeli menitipkan uang pembayaran sebesar Rp3.330.000 kepada tersangka untuk diserahkan kepada korban. Namun, setelah mengembalikan kendaraan yang digunakan untuk mengantar pesanan, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Wanita Asal Tanah Abang Ini Diamankan Satreskoba Polres PALI

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya menerima uang pembayaran ayam dari pembeli, namun tidak menyerahkannya kepada korban sebagaimana yang telah dipercayakan kepadanya,” kata AKP Ardiansyah.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.330.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Undercover Buy Berhasil, Polisi Amankan 30 Butir Ekstasi dari Seorang Perempuan di PALI

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembayaran ayam berlogo “MAP (Macan Asia PALI) Broker Ayam Merah dan Putih” senilai Rp3.330.000.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses selanjutnya,” tegas AKP Ardiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *