Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp30 Miliar, Ratusan Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil tiga pengungkapan besar kasus narkoba. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., itu digelar di halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polres Ogan Komering Ilir. Hadir dalam kegiatan itu Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, serta sejumlah instansi terkait.

BACA JUGA:  Warga Tempirai Utara Diamankan Satreskoba Polres PALI, Begini Jelasnya

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 19.618,495 gram sabu, 73.536 butir pil ekstasi, dan 6.495,76 gram ganja. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan puluhan kasus narkotika yang dilakukan aparat kepolisian di berbagai wilayah Sumatera Selatan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan mencampurkan seluruh barang bukti ke dalam drum berisi cairan pembersih sebelum dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Desa Air Itam, Polsek Penukal Abab Musnahkan Barang Bukti

«”Pemberantasan narkotika bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan merupakan langkah nyata menyelamatkan generasi bangsa serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Kapolda.»

Menurutnya, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 349.753 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, aparat juga berhasil memutus perputaran uang hasil kejahatan narkoba yang ditaksir bernilai lebih dari Rp30 miliar.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan menyebut pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik.

BACA JUGA:  Bobol Rumah, Terduga Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polrestabes Palembang bersama seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan Polda Sumsel akan terus mengoptimalkan langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menekan peredaran narkotika. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari sinergi aparat penegak hukum, pemerintah, serta dukungan aktif masyarakat dalam memerangi kejahatan narkotika.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *