Diduga Simpan Ekstasi dalam Panci Presto, Seorang Perempuan di PALI Ditangkap Polisi

PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial SB (26) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan delapan butir pil diduga narkotika jenis ekstasi di rumahnya di Dusun IV, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.40 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita delapan butir pil ekstasi berwarna ungu berlogo minion dengan berat bruto 2,47 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Vivo Y04S serta satu set panci presto elektrik yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Curas di Betung Selatan Ditangkap Polisi, Motor Korban Berhasil Diamankan

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kami memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan delapan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam panci presto elektrik milik tersangka,” kata AKP Dedy Suandy.

BACA JUGA:  Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk Satresnarkoba Polres PALI

Menurutnya, operasi tersebut dipimpin oleh Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, SH., M.Si., bersama Kanit II IPDA Hendri Kurniawan, SH., M.Si., Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota Satresnarkoba Polres PALI.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SB diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Setelah barang bukti ditemukan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan. Selanjutnya barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, tersangka juga akan menjalani tes urine serta proses penyidikan sesuai prosedur hingga berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar AKP Dedy Suandy.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sawit di PT Suryabumi Agrolanggeng, Satu Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Petugas

Polres PALI mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba sebagai bentuk komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten PALI.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *