Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk Satresnarkoba Polres PALI

Dua Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi Dibekuk Satresnarkoba Polres PALI

PALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

 

Kedua tersangka berinisial AL (27) dan IW (27), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan pekebun, ditangkap pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan.

 

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,22 gram serta lima butir pil ekstasi berlogo minion seberat bruto 2,15 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, lakban, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Begini Jelasnya 

 

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.

BACA JUGA:  Simpan HP Hasil Curian, Seorang Pria di Talang Ubi Ditangkap Polisi

 

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas bergerak ke sebuah ruko yang disewa salah satu pelaku. Di lokasi tersebut ditemukan seluruh barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar AKP Dedy Suandy.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan digunakan untuk diedarkan.

 

Saat ini, AL dan IW telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Satreskoba Polres PALI Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba, Begini Jelasnya

 

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI.

 

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika. Polres PALI akan terus melakukan penindakan tegas dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

(Syamsudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *