Residivis Pengedar Sabu di Ogan Ilir Ditangkap, Polisi Sita Empat Paket Narkotika

Residivis Pengedar Sabu di Ogan Ilir Ditangkap, Polisi Sita Empat Paket Narkotika

OGAN ILIR – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (51), yang merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap setelah diduga kembali menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu di Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumahnya di Dusun II, Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan identitas dan aktivitas target, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap AR yang diketahui telah masuk dalam pantauan kepolisian.

BACA JUGA:  Diduga jadi Kurir Sabu, Pria Ini Diamankan Satreskoba Polres PALI, Segini Bukti yang Didapat

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu wadah bekas deodoran berwarna hijau yang berisi empat paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,78 gram. Selain itu, turut diamankan enam plastik klip bening kosong, satu sekop plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon seluler Vivo Y12s warna hitam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AR bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah berupaya melarikan diri dari kejaran petugas dengan melompat ke sungai di belakang rumahnya. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga tersangka kembali diamankan.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perampasan 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

BACA JUGA:  Diduga Curi HP, LP Diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab 

“Polda Sumatera Selatan bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan terkait lainnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *