Polisi Gerebek Rumah di PALI, Timbangan Digital dan 2,34 Gram Sabu Disita

PALI – Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial YA(28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 2,34 gram sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

YA ditangkap di rumahnya di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., kemudian memerintahkan Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Katim Opsnal Aipda Rully beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres PALI Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Desa Simpang Tais

“Dari informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah informasi dinilai cukup, anggota melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka,” ujar Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada ,SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, SH.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi satu klip bening sedang dan sembilan klip bening kecil. Seluruh klip tersebut berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,34 gram.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres PALI Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Tempirai-Air Itam, 9,76 Gram Barang Bukti Diamankan

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu dompet warna cokelat bertuliskan Madinah, serta satu buah korek yang dilakban hitam dan berwarna merah.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dedy mengatakan Yongki berstatus sebagai tersangka dengan dugaan peran sebagai pengedar. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

BACA JUGA:  Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat 1 Musi

“Untuk tindak lanjut, barang bukti akan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Kami juga akan melakukan cek urine terhadap tersangka dan pemeriksaan sesuai SOP sebelum berkas perkara dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres PALI. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah PALI.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *