Cegah Karhutla, Polsek Penukal Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Abab

PALI, — Polsek Penukal mengingatkan masyarakat Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat memasuki musim kemarau Jumat (7/8/2026).

Sosialisasi tersebut digelar di Kantor Camat Abab, Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Jumat (7/8/2026). Kegiatan dipimpin Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., bersama personel dan didampingi Camat Abab. Sosialisasi menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Abab.

BACA JUGA:  GRIB Jaya PALI: Peningkatan RSUD Talang Ubi Investasi Penting bagi Pelayanan Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Penukal menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan cara pembakaran ketika hendak membuka atau membersihkan lahan dan kebun.

Kapolsek Penukal AKP Sumartono mengatakan kondisi musim kemarau membuat potensi terjadinya kebakaran semakin besar. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan yang dapat memicu terjadinya karhutla.

“Mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau, kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” ujar Sumartono saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Polres PALI Gelar Apel dan Ikrar Sabuk Kamtibmas “Nyago Bumi Sriwijaya Aman Bae”

Selain menyampaikan dampak pembakaran lahan, polisi juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum. Pembukaan lahan dengan cara dibakar dinilai dapat menimbulkan risiko kebakaran yang meluas serta mengganggu lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, hal tersebut melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Polsek Penukal berharap masyarakat dapat memahami imbauan tersebut dan turut berperan aktif dalam mencegah karhutla di wilayah Kecamatan Abab. Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap aktivitas yang berpotensi memicu munculnya api selama musim kemarau.

BACA JUGA:  Polisi Bebusik Polres PALI Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Sakit Menahun

Kegiatan sosialisasi berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian bersama pemerintah kecamatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *