Cegah Karhutla, Polsek Penukal Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan ke Warga

PALI, — Polsek Penukal mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Jumat (7/8/2026).

Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar itu dilaksanakan Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, SH, M.Si., bersama personelnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Jumat (7/8/2026). Kegiatan berlangsung mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga 13.20 WIB.

BACA JUGA:  Amankan Penutupan Giat Prestasi Pramuka Ke-IV Kwartir Cabang PALI Tahun 2025, Ini yang Dilakukan Polsek Talang Ubi 

Dalam kegiatan tersebut, polisi menyasar masyarakat Desa Kota Baru. Warga diberikan pemahaman mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar, terlebih saat wilayah PALI mulai memasuki musim kemarau.

Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, SH., M.Si., mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan maupun membuka lahan dan kebun.

“Karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” ujar Budi dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

BACA JUGA:  Sembilan Rumah Warga di Pemulutan Ogan Ilir Hangus Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan dalam Waktu Dua Jam

Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Budi juga menegaskan bahwa masyarakat yang membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, hal tersebut melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sekda PALI Jemput Bola ke Kemendagri Bahas TPP 2026, Pastikan Sesuai Regulasi dan Kemampuan Fiskal Daerah

Polsek Penukal berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla, khususnya selama musim kemarau.

Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan kondusif. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian melakukan pencegahan karhutla dan menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *