
PALI, — Polsek Penukal mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Jumat (7/8/2026).
Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar itu dilaksanakan Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, SH, M.Si., bersama personelnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Jumat (7/8/2026). Kegiatan berlangsung mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga 13.20 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menyasar masyarakat Desa Kota Baru. Warga diberikan pemahaman mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar, terlebih saat wilayah PALI mulai memasuki musim kemarau.
Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, SH., M.Si., mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan maupun membuka lahan dan kebun.
“Karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” ujar Budi dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Budi juga menegaskan bahwa masyarakat yang membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, hal tersebut melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Polsek Penukal berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla, khususnya selama musim kemarau.
Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan kondusif. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian melakukan pencegahan karhutla dan menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.(Red)
